Jumat, April 19, 2024

PGRI Tuntut Kembalikan TPG Dalam RUU Sisdiknas

KATADIA,MAKASSAR || Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluarkan rilis 28 Agustus 2022, yang menyebutkan guru dan dosen adalah profesi sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang; Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU yakni; Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas itu substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI menyatakan sebagai berikut.
1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa;
2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya
berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan
khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya;
4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen;
5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Edaran yang ditandatangani Pengurus Besar PGRI, Ketua Umum, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan Sekretaris Jenderal, Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd. itu diterima PGRI Kota Makassar, dan oleh Ketua Suarman, S.Pd. M.Pd. dan Sekretarisnya, Dr. Daeng Maklassa, untuk disebarkan kepada media.(Humas)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles