Jumat, Maret 29, 2024

Politisi Muda Golkar Manggala Ismo ,” Sebut Perwali Pasal 23 Poin 3 Bikin Gaduh PJ RT -RW di Makassar

KATADIA, MAKASSAR || Hari ke empat polemik pj RT -RW di kota Makassar masih diperdebatkan, bahkan tidak sedikit warga kerap melakukan unjuk rasa ,menuntut walikota Makassar melakukan revisi ulang daftar nama PJ.

Pada umumnya keputusan wali kota Makassar tentang masa jabatan RT RW telah berakhir, hal itu dibenarkan oleh RT dan RW se-kota Makassar ,

Namun di dalam isi Perwali tersebut tercatat pasal 23 poin ke 3 tentang Penetapan pejabat ketua RT-RW sebagaimana dimaksud pada ayat ke (2) ditetapkan dengan keputusan wali kota melalui usulan lurah yang di ketahui camat,

Menurut politisi muda partai golkar kecamatan Manggala Ismail Mooduto atau kerap disapa Ismo mempertegas bahwa isi perwali pasal 23 dipoin ke 3, sebagaimana mestinya tidak dilibatkan Lurah dan Camat ,

“faktanya di lapangan banyak Lurah dan Camat tidak mengakui bahwa daftar nama PJ RT-RW sama sekali tidak diketahuinya sehingga inilah pokok permasalahnya ,jadi siapa sebenarnya yang bikin gaduh, seharusnya sebelum Nama PJ RT -RW diusulkan tentunya melibatkan kepala wilayah setempat,

Karena contoh kecil saja faktanya banyak yang menjadi PJ RT-RW di luar wilayahnya sediri, artinya banyak orang baru atau orang dari luar tiba tiba menjadi RT atau RW di wilayah yang bukan asli dari wilayah tersebut dan ini sangat bertentangan karena tentu masyarakat menolak jika di tak mau memiliki kepala rukan tetangga dan rukun warga yang bukan asli dari wilayahnya sendiri ,”ungkap Ismo

 

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles