Selasa, April 16, 2024

Polrestabes Makassar Menangkan Gugatan Pra Peradilan di PN Makassar

KATADIA, MAKASSAR || Polrestabes Makassar memenangkan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar dalam Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lokasi tanah, Senin (12/4/2022).

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, persidangan Termohon dihadiri tim dari Sikum Polrestabes Makassar dengan perkara Nomor 04/Pid.Pra/ 2022 antara Sat Reskrim Polrestabes Makassar yang diwakili oleh Kuasa Hukum tim Sie Hukum Polrestabes Makassar melawan pemohon Ali Pangerang yang diwakili oleh kuasanya Muhammad Ali, SH dan rekan.

 

“Tuntutan pra pradilan dari pemohon terkait penetapan tersangka dan penyitaan dianggap tidak prosedural oleh pemohon,” jelasnya.

Sidang agenda pembacaan amar putusan dipimpin Hakim Tunggal Esau Yarisetou, SH. dibantu oleh panitra pengganti Hasnawati Patta, SE.AK, SH menolak seluruh gugatan para pemohon.

Berikut Daftar personil Kuasa hukum Pra peradilan Polrestabes Makassar

1. AKP. Afryanti Firman SE.MH.(Kasikum Polrestabes Makassar)
2. IPTU Jaelani SH ( Kasubsibakum Sikum Polrestabes Makassar)
3. H.Sukri Liwang.S.Sos.MH ( Kasubsiluhkum Sikum Polrestabes Makassar)
4. AIPTU. Rezki Ospiah. SH.(PS.PAUR Subsibakum Sikum Polrestabes Makassar)
5.AIPTU. Usman SH.(PR.Subsiluhkum Sikum Polrestabes Makassar)
6. AIPDA .Kahar SH.( PS. Paurmin Sikum Polrestabes Makassar)
7. Briptu Vivi Novalia Anwar SH( BA.Sikum Polrestabes Makassar)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles