Jumat, Maret 29, 2024

Sengketa Tanah Kebun di Kelurahan Mataran Antara Ibrahim dan Baddu Berlanjut di PN Enrekang

KATADIA, ENREKANG || Sengketa tanah kebun yang terletak di dusun Sossok II kelurahan Mataran kecamatan Anggeraja kabupaten Enrekang dengan luas kurang lebih 1000 M2 kini berujung di pengadilan setelah gagal mediasi di kelurahan dan kecamatan antara Ibrahim dan Baddu

Ibrahim yang di dampingi anak nya Subir saat di wawancarai oleh awak media” Sabtu 11 Maret 2023 mengatakan ‘ tanah yang di kuasai Baddu adalah tanah miliknya yang telah di beli ke Indo Jabbari atau nenek Supu di Cakke sekitar tahun 1960an secara kekeluargaan di saksikan oleh Hajja Manati pada saat itu kini di klaim Baddu adalah tanah kebun nya

Sudah beberapa kali saya memohon kepada aparat pemerintah termasuk kepala lingkungan supaya difasilitasi untuk dipertemukan secara baik-baik dengan Baddu ” namun tak pernah ada titik terang “walaupun sudah pernah di lakukan mediasi pertama. karena saya masih beritikad baik untuk membicarakan hal ini “Ucap nya .

Menurut Kronologis nya mediasi pertama di kelurahan Mataran tanggal 25 Januari dengan nomor surat 100.140/011/KM/I/2022 yang di keluarkan oleh Lurah Mataran Supardi Pammu. mereka di undang untuk di pertemukan. Baddu hadir dengan membawa bukti PBB tetapi tidak diperlihatkan ke Ibrahim, lantaran tak ada kata kesepakatan akhirnya pihak kelurahan melimpahkan nya ke kecamatan untuk kelanjutan mediasi .

Ketika kedua belah pihak di mediasi lagi di kantor camat Anggeraja Lahanna kasi pemerintahan sebelum dia pensiun sudah berupaya mencari solusi terbaik “meskipun gagal berdamai dimana Suparman selaku Camat Anggeraja pada saat itu, Kasi Pemerintahan Lahanna meminta ada pertemuan ke 2, berselang seminggu Ibrahim datang memenuhi janji Kecamatan agar di pertemukan kembali namun Baddu tidak hadir sehingga batal mediasi lagi akhirnya Camat Anggeraja Suparman berkesimpulan, bahwa kasus ini ranah nya pengadilan yang menangani perkara perdata jika tidak bisa di selesaikan oleh pihak kecamatan, maka camat Anggerajapun membuat surat pelimpahan ke pengadilan Negeri Enrekang pada tanggal 24 Maret 2022 Nomor surat 100/33/III/AR/2022 yang di berikan kepada Ibrahim untuk di bawa ke PN Enrekang bukan dari petugas Kecamatan tetapi anak dari Ibrahim yakni Subir yang membawanya lansung ke Pengadilan di temani keluarganya .

Saking ingin nya Ibrahim ketemu Baddu. dia sering datang ke kantor camat mempertanyakan tentang hal ini, tapi tidak ada jalan keluarnya, selain ke pengadilan .

Ibrahim merasa kecewa harapan nya supaya Baddu bisa bertemu dengan nya membicarakan soal tanah tersebut ‘tapi hasil nya tak memuaskan ” dia berfikir jalan apalagi yang harus saya tempuh agar dapat di pertemukan kembali .’keluh Ibrahim kepada Subir.

Ibrahim naik di kebun membersihkan rumput pinggiran kebun yang di garap Baddu sampai tak sengaja tertebang tanaman pohon belimbing yang masih kecil yang di tanam Baddu dengan parang milik nya

Mengetahui hal itu ” Baddu lansung melaporkan Ibrahim ke Polsek Anggeraja tentang pengrusakan, Ibrahim pun di jemput polisi di rumah nya sesampainya di kepolisian tidak dilakukan BAP Ibrahim menjelaskan yang sebenarnya tentang apa yang dia lakukan kepada pihak kepolisian sehingga , Ibrahim di suruh pulang.

,Tak lama kemudian Ibrahim melapor balik Baddu soal penyerobotan disinilah baddu memenuhi panggilan kepolisian, sewaktu di kepolisian Baddu membawa bukti PBB serta surat keterangan penguasaan lahan dari kelurahan Mataran yang di keluarkan oleh Lurah Mataran Supardi Pammu,menurut Subir bahwa Baddu katanya
sempat memperlihatkan surat penguasaan itu ke polisi “, sungguh di sayangkan kami dari pihak Ibrahim tidak melihat surat kuasa itu seperti apa isi surat nya “ujar Subir “.

Tak sampai di situ Subir pun ke Pengadilan berkonsultasi soal surat pelimpahan dari kecamatan yang dia bawa ke pengadilan ke bagian pelayanan,dan bertanya apakah akan ada panggilan dari pengadilan Negri Enrekang? Tanya Subir ‘ bagian pelayanan menjawab ‘sampai kapanpun tidak akan pernah ada pemanggilan bagi yang bersengketa jika salah satu pihak tidak mengajukan gugatan secara administrasi ke PN, surat pelimpahan hanya di arsipkan saja sekedar pemberitahuan bahwa ada kasus perdata sengketa tanah di kecamatan Anggeraja ucapnya , akhirnya Subir minta petunjuk jalan apa yang perlu dia tempuh untuk tidak sampai ke persidangan, bagian pelayanan menjelaskan lagi bahwa di pengadilan ada tim mediator jika ingin di mediasi kembali ,pungkasnya .

Dari pihak Ibrahim sangat berharap jika mediasi ke 2 di kecamatan ,dan bagian pelayanan mengiyakan ketika itu,
Subir pun kembali di kecamatan memohon kepada Camat Anggeraja yang sekarang ini di jabat Kadang SH.camat tak mampu berbuat banyak lantaran kasusnya sudah di limpahkan ke pengadilan dia meminta Subir kembali di kelurahan siapa tahu ada jalan mediasi kedua ternyata Lurah pun tak bisa berbuat apa-apa.

Akhirnya Ibrahim yang di dampingi anaknya Subir mengajukan. Gugatan nya kepada Baddu di Pengadilan Negri Enrekang dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Enr tanggal 15 Pebruari 2023 pendaftaran perkara .
Sebelum di lakukan sidang oleh Majelis Hakim pihak pengadilan melakukan mediasi oleh tim mediator sebanyak 2 kali namun tidak ada hasil nya sehingga Ibrahimpun tetap lanjut kan perkara nya di persidangan tanpa mencabut gugatan nya .
Seminggu kemudian dilakukan lah sidang pertama Rabu 8 Maret sidang berikut nya melalui elektronik Ecourt jawab menjawab antara penggugat dan tergugat ada replik dan duplik nya

Menurut Konsultan Hukum dari Baddu Armi Kadir SH yang juga masih berstatus PNS mengatakan bahwa klien nya Baddu memiliki bukti surat seperti PBB, sudah 70 tahun Baddu menguasai lahan tersebut sejak tahun 1955 bahkan ada surat keterangan dari kelurahan yang di keluarkan Lurah Mataran Supardi Pammu ada peta blok nya rinciknya atas nama Baddu
Tanah tersebut warisan dari nenek nya yang di wariskan ke orangtua Baddu “nantilah di persidangan di serahkan semua bukti-bukti nya ucap Armi kepada wartawan. Saat di konfirmasi hal ini di pengadilan Negri Enrekang

Sementara Ibrahim menyampaikan kepada Wartawan ” bahwa tanah yang di tuntut nya adalah tanah Indo Jabbari (Tantenya) yang sudah di belinya bukan tanah warisan dari orang tua Baddu dimana tanah yang berada di buntu Pokko (Boro). Adalah tanah warisan dari Nenek Kasira yang telah di bagikan kepada anak-anak nya , nenek kasira memiliki 7 orang anak termasuk neneknya Baddu yaitu Watta, Bida (Indo Jabbari) Nabbi adalah orang tua saya ujar Ibrahim antara saya dan Baddu adalah paman dan Ponakan imbuhnya ” ( Ani Hasan ,Andhika Eko Saputra)

atus PNS mengatakan bahwa klien nya Baddu memiliki bukti surat seperti PBB, sudah 70 tahun Baddu menguasai lahan tersebut sejak tahun 1955 bahkan ada surat keterangan dari kelurahan yang di keluarkan Lurah Mataran Supardi Pammu ada peta blok nya rinciknya atas nama Baddu

Tanah tersebut warisan dari nenek nya yang di wariskan ke orangtua Baddu “nantilah di persidangan di serahkan semua bukti-bukti nya ucap Armi kepada wartawan. Saat di konfirmasi hal ini di pengadilan Negeri Enrekang

Sementara Ibrahim menyampaikan kepada Wartawan ” bahwa tanah yang di tuntut nya adalah tanah Indo Jabbari (Tantenya) yang sudah di belinya bukan tanah warisan dari orang tua Baddu dimana tanah yang berada di buntu Pokko (Boro). Adalah tanah warisan dari Nenek Kasira yang telah di bagikan kepada anak-anak nya ,

Nenek kasira memiliki 7 orang anak termasuk neneknya Baddu yaitu Watta, Bida (Indo Jabbari) Nabbi adalah orang tua saya,” ujar Ibrahim antara saya dan Baddu adalah paman dan Ponakan imbuhnya ” ( Ani Hasan ,Andhika Eko Saputra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles