Rabu, April 17, 2024

Temu Konstituen, Ray Suryadi Arsyad Bahas Perda No 7 Tahun 2021

KATADIA,MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad yang kerap disapa Ray kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan Dapil II meliputi Kacamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo.

Agenda sosialisasi kali ini adalah penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Di Hotel Karebosi Premier Jl.Jend.M jusuf No 1 Kota makassar,Minggu (19/06/2022).

Kata Ray –sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkap Ray

Menurut dia, sifat yang sering memutus silaturahmi ’merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.

Apalagi ada perselisihan, atau mengangu ketentraman contoh seperti beberapa bulan lalu kejadian di utara kota, diujung tanah permasalah tak pernah henti hanya gara gara persoalan sepela,dan pada akhirnya masyarakat dilingkungan sana dirugikan.

“Kami berharap dengan perda ini masyarakat bisa menjadi corong informasi untuk keluarga, tetangga ataupun kerabatnya agar kita bisa kembali aman dan tentram,

Jika lingkungan kita aman tentu pola karateristik masyarakatnya terbentuk dan menjadi manusia yang penuh tanggung jawab dan mampu mengontrol emosional.,”tegas Ray

Dirinya berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman .

Menurut Ray menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Mayor Turimin selaku Danramil 14-08 01 ujung tanah mengatakan, perda yang diterbitkan legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan.

“Secara umum, daerah punya kewenangan dalam mengatur wilayahnya yang mengacu pada undang-undang

Secara prinsip, kata mayor Turimin masyarakat mengetahui maksud dan tujuan regulasi dihadirkan. Bahkan, agama ada untuk mengatur semua kehidupan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Semua ada jalannya, semua ada aturannya. itu untuk bisa mendapatkan surga jika berbicara konteks agama. Nah, perda tentang ketertiban umum hadir untuk mengatur masyarakat,” pungkasnya .

Sementara narasumber kedua Iptu Rukanto selaku panit 2 binmas polsek Ujung tanah mengatakan tentu di wilayah kecamatan Ujung tanah yang kerap terjadi perang kelompok, kami dari pihak kepolisian sudah berupaya keras meminimalisir kejadian tersebut sehingga teman dari kepolisian polsek Ujung tanah sudah membuat pos pengamanan tepatnya di Lokasi yang pernah terjadi perang kelompok,

Kemudian yang kami harapkan disini adalah kesadaran masyarakat,dan bimbingan orang tua untuk anak anaknya.mudahan perda ini lahir ,masyarakat paham dan bisa memberikan informasi ke tetangga dan kerabatnya.”ujar Rukanto

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles