Bantaeng, KataDia – Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan pria inisial AR (24) warga kecamatan Bissappu yang kedapatan membawa barang haram jenis shabu
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait sopir angkot jurusan Bulukumba- Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis Sabu
Dari informasi tersebut Kasat Narkoba polres Bantaeng AKP Amin Juraid
memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei sekira pukul 16.30 wita
Tak butuh waktu lama ketika sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang tersangka melintas menuju arah Bulukumba, tersangka saat itu sedang bekerja menjadi sopir angkot antar kabupaten.
Saat Dilakukan penggeledahan di mobil tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan di bawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut
Dari penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan “apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten”.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara
(Bur)