Minggu, Mei 19, 2024

Rizal Penjual Jalangkote Korban Perundungan Dapat Dukungan dari Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum

Pangkep, KataDia Advokat dari Kantor Hukum FHS & Partner bersama Lembaga Bantuan Hukum Pangkep (LBH Pangkep) dan Jaringan Disabilitas Pangkep (JDP) berkunjung ke tempat tinggal Rizal (12) yang berada di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Dalam kunjungan tersebut, Advokat dari Kantor Hukum FHS & Partner beserta LBH Pangkep ini merespon cepat atas kasus yang menimpa Rizal.

Diketahui dalam beberapa video yang tersebar dan menjadi viral di media sosial, Rizal yang kesehariannya menjual gorengan jalangkote keliling di kampungnya, menjadi korban perundungan dan penganiayaan.

Kunjungan ini sekaligus menjadi moment bahagia terhadap keluarga korban, karena Muzakkir yang dalam hal ini bertindak sebagai ayah dari korban memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kantor Hukum FHS & Partner tersebut.

“Penyerahan kuasa ini sebagai bentuk kepercayaanya kepada Kantor Hukum FHS & Partner untuk memastikan bahwa kasus ini benar-benar diperhatikan dan dikawal,” kata Muzakkir, Senin (18/5) kemarin.

Ia juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu, lantaran perudungan itu menimbulkan kerugian dan trauma yang sangat mendalam bagi anaknya.

“Semoga proses hukum yang sedang berjalan di polres Pangkep berada pada jalur yang sebenarnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pak,” tutur Muzakkir.

Dalam kesempatan itu juga, salah satu Advokat dari Kantor Hukum FHS & Partner, Saldin Hidayat, yang juga menjadi Kuasa Hukum Korban berdasarkan Surat Kuasa yang dia perlihatkan.

Pria berambut gonrong ini mengatakan, pendampingan dan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada Rizal adalah sebagai bentuk kepedulian pihaknya sebagai wadah bagi para pencari keadilan.

“Maka dari itu, hati kami tergerak atas kasus yang menimpa korban. Pendampingan hukum ini kami berikan secara cuma-cuma dan kami pun tidak memungut atau menerima biaya, baik dari keluarga korban maupun dari pihak manapun, kami bekerja ikhlas karena Allah Ta’ala,” kata Saldin Hidayat.

Lanjut dikatakan, sebagai bentuk dan tanggung jawab profesi sebagai advokat guna memastikan bahwa hak-hak konstitusional Rizal sebagai Korban tetap terjaga selama proses hukum ini berjalan.

Sebelum menutup wawancara, ia berkata bahwa pihaknya tetap mempercayakan segala proses hukum kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Pangkep untuk melakukan proses penyidikan secara transparan dan profesional. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles