Selasa, Mei 14, 2024

DPRD Bulukumba Kritik Pembangunan SPBU, Begini Respon DPMPTSP

KataDia, Bulukumba – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, menjawab kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, terkait berlanjutnya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sam Ratulangi, Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTS Bulukumba, Hamdani Kamal, saat ditemui langsung di ruang kerjanya di Kantor DPMPTSP, pada Selasa 16 Juni 2020, menjelaskan, bahwa pihaknya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) karena pihak pemohon, dalam hal ini PT Rahmat Anugerah Mandiri, telah memenuhi segala syarat dan prosedur.

“Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan IMB, antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari PUPR, dan Rekomendasi Permohonan IMB dari DPPP. Dan semua telah terpenuhi,” papar pria yang akrab disapa Dani ini.

Terkait lokasi dibangunnya SPBU tersebut yang dianggap oleh DPRD melanggar Perda Tata Ruang, karena merupakan area pembangunan ruko, menurut Dani tidak ada aturan spesifik yang mengatur bahwa di lokasi atau area tersebut khusus untuk pembangunan ruko.

Melainkan menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2012, tentang RTRW Bulukumba, bahwa di lokasi Teko sampai Lajae (termasuk di dalamnya Jl. Sam Ratulangi) merupakan Kawasan Perekonomian, dan SPBU merupakan salah satu aktivitas perdagangan.

Dani kembali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihaknya terkait terbitnya IMB dari pembangunan SPBU oleh PT. Rahmat Anugerah Mandiri.

“Jadi kalau DPRD bilang kita tidak tegas atau disiplin aturan, saya rasa DPRD perlu mengkaji ulang bagaimana proses terbitnya IMB dari SPBU tersebut,” tegasnya.

Terkait masih terdapat warga sekitar yang keberatan terhadap pembangunan SPBU, menurut Dani, sebelumnya pihaknya telah memediasi pertemuan antara pihak SPBU dengan salah seorang warga yang keberatan.

Namun begitu, lanjut Dani, jika hanya salah satu diantara warga yang keberatan tidak lantas harus menghentikan atau membatalkan IMB. Karena menurutnya, izin tetangga hanya sebagai jaminan bahwa tidak ada sengketa lahan di atas alas bangunan tersebut.

“Kalau konteksnya di SPBU Jl. Sam Ratulangi, tidak ada permasalahan sengketa lahan dengan tetangga,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles