Sabtu, Juli 27, 2024

Pekerja Migran Dipulangkan, Satgas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Lakukan Penjemputan

KataDia, Watampone – Tim khusus Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Pencegahan Covid 19 (PPC 19) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan penjemputan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran asal Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia, pada Jumat 26/06/2020 di Pelabuhan Nusantara, Kota Pare-Pare.

Proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia tersebut, merupakan proses pemulangan tahap ke tiga. Dimana sebelumnya sudah pernah dilakukan penjemputan/ pemulangan para TKI yang berasal dari Malaysia tersebut.

Pemulangan para TKI ini dikarenakan beberapa hal seperti kasus kriminal di daerah kerja, kasus narkoba, overstay di Malaysia dan mayoritas karena menjadi Tenaga Kerja ilegal di Malaysia. Proses pemulangan ini dilakukan oleh gabungan Instansi yang tergabung Tim Khusus (Satgas PPC-19) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kab. Bone, A. Akbar., S,Pd., M.Pd.

Kasatpol PP Kab. Bone (A. Akbar., S. Pd., M.Pd) didampingi Wakanit Dalmas Satpol PP, Hendra Saputra, saat melakukan pendataan WNI yang dipulangkan dari Malaysia di pelabuhan Nusantara Kota Pare-Pare.
Misi kemanuasiaan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat khususnya warga Kab. Bone sendiri.

Dimana para TKI tidak memiliki kejelasan pekejaan dan tempat tinggal karena merupakan Pekerja Migran, setelah Pemerintah Negeri Bagian Sabah, melakukan lockdown terhadap TKI ilegal akibat pandemi Corona.

Karena ketidakjelasan tersebut, pemerintah memulangkan TKI Migran ke daerah masing-masing melalui Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, yang merupakan perbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone bersama Tim PPC-19 yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab. Bone, A. Akbar, S.Pd., M.Pd., usai pendataan langsung dipulangkan ke Kabupaten Bone dengan tetap melakukan penerapan Protokol Kesehatan dalam misi kemanusiaan ini, seperti Rapid Tes sebelum diberangkatkan dari Nunukan ke Kota Pare-Pare, untuk langsung dijemput kembali ke Kabupaten Bone dengan dilengkapi dokumen bukti kesehatan dari pemeriksaan sebelumnya.

Nantinya setelah tiba di Bone akan tetap dilakukan pemeriksaan dan screening sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing. Sedangkan bagi TKI yang dipulangkan dan memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan Protap Kesehatan berupa isolasi selama 14 hari.

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bone bersama Tim Khusus penjemputan ini (PPC-19), selain dalam rangkah kemanusiaan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi warga Bone, juga merupakan langkah pemerintah Kabupaten Bone dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ya ng masih terus bertambah.

Laporan : A.Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro