Sabtu, Juli 27, 2024

RDP, LSM Kapak Anggap Perizinan AlFityan Labrak Aturan

KataDia, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi di Ruang Rapat Paripurna terkait adanya Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat – Komite Pemantau Transparansi Pemerintahan dan Korupsi (LSM-KAPAK) terkait alih fungsi lahan pertanian (Selasa, 23/06).

RDP ini dihadiri langsung oleh Pimpinan dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari empat komisi, Ketua LSM KAPAK, Pengurus Yayasan Al-Fityan School dan pimpinan OPD terkait, di antaranya Dinas TPH, DLH, Dinas PMPTSP, Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR.

Ketua LSM-KAPAK, Khaeril Jalil memaparkan hasil temuan dan investigasinya terkait adanya indikasi kegiatan alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan oleh Yayasan Al-Fityan Scholl Gowa di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

“Dengan adanya aktivitas penimbunan sawah dengan luas sekitar 2,5 Ha sekitar bulan Februari 2020 oleh Yayasan Al-Fityan School Gowa, maka segala perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Gowa diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lanjut Khaeril menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019, sangat jelas mengatur tentang larangan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

“Hal ini juga merupakan program strategis Pak Mentan agar Pejabat Pemda tidak gampang mengeluarkan izin terkait alih fungsi lahan sawah karena tiap tahunnya ribuan hektar lahan pertanian menyusut yang dapat mengancam ketahanan pangan sehingga dibutuhkan peran yang sangat serius oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara dari Pihak Dinas Perkimtan Gowa menjelaskan, izin yang telah dimiliki oleh Yayasan Al-Fityan seperti Izin Prinsip itu sudah sesuai prosedur dan kesesuaian tata ruang yang diatur dalam Perda RTRW.

“Memang ada beberapa izin yang telah dikantongi oleh Yayasan Al-Fityan, seperti izin prinsip dan izin lingkungan, sementara IMB sementara dalam tahap proses penerbitan,” timpal Kadis PMPTSP, Indra Setiawan Abbas.

Kemudian Kadis TPH, Sugeng Priyanto menjelaskan, belum sempat memberikan rekomendasi karena belum ada data Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Gowa, namun pihaknya sempat turun langsung mengecek lahan tersebut.

Setelah pemaparan dari LSM-KAPAK selaku Pihak Pelapor dan tanggapan dari Pimpinan OPD terkait, giliran beberapa anggota DPRD menanggapi dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kegiatan alih fungsi lahan, salah satunya Anwar Usman.

“Saya ingin bertanya ke Pak Kadis Pertanian agar kita ini anggota DPRD lebih paham, yang mana kah sebenarnya dimaksud dengan lahan pertanian produktif, dan apakah ketersediaan infrastruktur pertanian berupa irigasi tersier atau sekunder yang berada di sekitar sawah tersebut tidak masuk kategori lahan pertanian produktif,” tanya Ketua Fraksi Perindo.

Namun tidak lama setelah pertanyaan tersebut diajukan, beberapa anggota DPRD meminta agar dokumen perizinan yang dibawa oleh OPD diserahkan dan dikaji lebih dulu melalui rapat Pimpinan kemudian diagendakan kembali rapat selanjutnya jika ada suatu kejanggalan yang ditemukan.(***)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro