Sabtu, Juli 27, 2024

BAIN HAM RI Desak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya Bertanggung Jawab

KataDia, Makassar – PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan di duga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sumur usaha warga tercemar dan air dari sumur tersebut tidak dapat lagi di gunakan. Rabu 22 Juli 2020

Pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga atas nama Kawali di rugikan, Pasalnya air sumur usaha yang selama ini di gunakan terhenti sejak 2017 sampai 2020, atas hal tersebut mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI , Peri Herianto, SH, Mendesak PT. PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian.

Pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT. Sucofindo 18 Maret 2019, sehingga cukup kuat adanya pencemaran dengan beberapa bukti yang kami terima dari Warga di Kantor Pusat BAIN HAM RI.,”ungkap Peri Herianto,SH

Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai lembaga Advokasi, Investigasi dan Hak Asasi Manusia Akan membangun jaringan dengan aktifis penggiat lingkungan dan organisasi yang bergerak pada lingkungan untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini apabila PT.PLN (Persero) Punagayya Jeneponto tidak bertanggung jawab,tutup Peri Herianto,SH (*).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro