KataDia, Makassar – Tim Advokasi dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) menerima aduan dari masyarakat adanya indikasi bantuan berupa makanan atau Bansos Covid 19 yang di duga tidak layak di konsumsi di Kota Palopo Sulawesi selatan. Jumat 03/07
dr. Andi Fadly dari Departemen Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI., “mengatakan telah menerima laporan masyarakat soal bantuan sosial berupa makanan dari kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia melalui dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif kota Palopo diduga tidak layak dikonsumsi
“Adapun saat ini kami menindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti bukti dari masyarakat yang telah menerima bantuan dimaksud.
Lanjut kata dr.Andi Fadly, Bantuan yang di duga bermasalah tersebut berupa abon ikan, abon daging di mana di temukan dalam kondisi berjamur dan ikan tuna sambal sudah bau busuk serta beras yang penuh dengan kutu hitam.
dr. Andi Fadly berharap bantuan tersebut harusnya di tarik dari masyarakat yang telah menerima karena tidak dapat dimanfaatkan untuk di komsumsi harusnya di ganti dengan bantuan baru yang tidak kadaluarsa.
Rencananya masalah ini akan di bawah ke DPRD Kota Palopo Sulawesi selatan untuk di bahas dengan meminta Anggota DPRD memanggil Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo untuk mempertanggung jawabkan bantuan tersebut
Dan apabila memungkinkan akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum dengan bersama lembaga lain salah satunya DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo yang selama ini juga terlibat dalam memprotes pembagian makanan Bansos Covid 19 yang di duga sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto,SH, Mengatakan mendukung langkah tim Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI yang bertugas di Kota Palopo untuk memperjuangkan masyarakat menerima haknya dari bantuan Bansos Covid 19 layak konsumsi, apapun yang terjadi DPP BAIN HAM RI selalu mendukung dan memantau kinerja tim di lapangan.(*).