Jumat, Mei 10, 2024

Ketua Fraksi PKS DPRD SULSEL Sri Rahmi Sosialisasi Perda KTR di Bonto Makkio

KataDia, Makassar – Hj. Sri Rahmi. S.A.P., M.Adm.K.P. atau yang biasa disapa bunda Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga ketua Fraksi PKS itu kembali turun ke konstituennya melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kegiatan ini berlangsung, di Tidung III Blok 17 Setapak 2 No. 92B Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,. Minggu 19/07/2020

Sebelum acara dimulai Rezky Amalia Syafiin selaku moderatur pada kegiatan tersebut mengingatkan kepada peserta yang hadir “Tabe, bapak ibu jangan ki pindahkan kursi ta’ karena kita harus tetap jaga jarak dan menggunakan masker sesuai karena kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak seperti biasanya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak namun kali ini berbeda yakni akan berlangsung 4 sesi dari 170 peserta yang di undang. Begitu kata Rezky Amalia Syafiin selaku Moderator yang memandu acara tersebut.

Kegiatan ini merupakan program DPRD Provinsi Sulawesi selatan, dengan menghadirkan Hj. Sri Rahmi, S.A.P., M.Adm.K.P. selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan, periode 2019-2024. dan Narasumber yang diundang yakni pak Basri Mahmud. SKM., M.Kes., PhD. dan Ibu Susi Smita Patisahusiwa. ST. Turut hadir dalam acara ini Lurah Bonto Makkio pak Andi F Idjo. S.STPKetua DPD PKS Kota Makassar yang juga Anggota DPRD Kota Makassar, pak Anwar Faruq. S.Kom, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Sri Rahmi ketua Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa saya dan 85 anggota DPRD lainnya turun ke daerah pemilihan (dapil) mereka untuk mensosialisasikan produk hukum daerah.

Katanya, sosialisasi ini bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota dewan agar Perda yang dihasilkan DPRD dan pemprov diketahui masyarakat.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa ada aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jangan sampai begitu diberi sanksi, masyarakat kaget karena belum tahu ada aturannya,” jelas perempuan yang akrab disapa Bunda itu.

Saya sendiri konsen dengan beberapa perda yang rutin saya sosialisasikan termasuk salah satunya malam ini perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kenapa perda ini disosialisasikan agar masyarakat tau bahwa kawasan dimana orang tidak boleh merokok dan kawasan dimana orang boleh merokok,” tambahnya.

Basri Mahmud. SKM., M.Kes., P.hd. salaku narasumber dalam pemaparannya menyampaikan bahwa rokok itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus partikel-partikel dari asap itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus corona.

Dampak dari merokok itu sendiri secara laten bahwasanya laten itu dampak yang menjadi permanen artinya kalau merokok maka terjadi dua dampak laten yang terjadi yakni pada diri sendiri dan generasi.

Berbicara tentang smok atau asap rokok itu kita berbicara tentang partikel yang ada dalam rokok itu sendiri yakni Nikotin. Nikotin ini yang melengket pada tempat-tempat yang berpori seperti pakaian, kain horden dan sejenisnya dan dia akan susah hilang sekalipun dicuci walaupun bisa hilang butuh waktu yang cukup lama. Yang kedua berkenaan dengan kondisi pandemi yang mana asap itu menjadi wadah masuknya virus

Ia menambahkan bahwa satu kata yang ditakut saat ini adalah cormobid selain corona karna nyaris orang-orang yang sekarang meninggal gara-gara corona karena ada namanya cormobid.
Cormobid ini dari dulu sudah ada cuman sekarang menguat karena ketemu temannya namanya corona.

Cormobid itu macam-macam yakni jantung, struk, tekanan darah dsb dan itu dipicu melalui rokok.
Jadi kalau kita buat tren gel devil segitiga syetan jelas bahwa cormobid, rokok, dan covid atau corona dan salah satu cara memutuskan adalah rokok dihentikan,” ungkap Basri.

Susy Smita Pattisahusiwa. ST. yang juga narasumber menyampaikan bahwa tujuan disosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana ‘Etika’ bagi para Perokok. Ternyata para perokok tidak boleh di sembarang tempat merokoknya.

Apa itu Kawasan Tanpa Rokok? Yaitu Kawasan dimana orang tidak boleh merokok, mengiklankan rokok, memproduksi rokok dan menjual rokok.

Sudah tentu maksudnya untuk membatasi aktivitas para perokok dan produsen rokok. Karena apa? Lihat tuh di Iklan-Iklan rokok ada catatan kakinya “Merokok membunuhmu. Merok dapat menyebabkan penyakit, Kanker, Jantung, Paru-paru dsb..Merokok dapat berbahaya bagi Kesehatan.

Di mana saja itu Kawasan Tanpa Rokok? Fasilitas belajar mengajar, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Ibadah, Tempat Bermain Anak, Fasilitas Olahraga yang tertutup, Tempat Umum, Tempat Kerja dan Angkutan Umum. kawasannya Itu bukan sekedar di dalam kawasannya, tapi juga di Halaman atau Pekarangannya.

Susy, Menambahkan , “bahwa perlu ada kesadaran dan Peran Serta Masyarakat untuk mendukung Perda ini demi kebaikan kita bersama. Kita bisa menegur langsung orang-orang yang melanggar atau melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan main-main ya, karena adanya aturan, berarti ada Sanksinya, tapi juga ada Penghargaan untuk yang berpastisipasi dalam penerapannya.(*”)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles