Senin, April 29, 2024

Korban Meninggal Covid-19 akan Dapat Santunan 15 Juta Rupiah

KataDia, Bulukumba,- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada setiap korban meninggal akibat Covid-19.

Penyampaian terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 443.2/4066/Dinsos yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Sulawesi Selatan.

Menindak lanjuti edaran tersebut Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat memimpin rapat rutin di Ruang Pola Kantor Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial, Syarifuddin dan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba Andi Akrim Amir untuk segera menyampaikan permohonan pembayaran santunan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial, Senin 20 Juli 2020.

Diketahui sejak wabah virus Corona ini mewabah jumlah warga Bulukumba terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal sebanyak 5 orang. Olehnya itu terkait santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 tersebut, Dinas Sosial  sementara melakukan proses administrasi terhadap lima orang korban meninggal yang teregister di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba.

“Iya, kita akan persiapkan proses administrasinya untuk permohonan santunannnya,” singkat Kepala Dinas Sosial Syarifuddin.

Pada rapat rutin tersebut, Wakil Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah A. Bau Amal sekaligus melakukan evaluasi kinerja pengawasan terkait implementasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles