Sabtu, Juli 27, 2024

Perda KTR Bukan Melarang Tapi Bersifat Mengatur

KataDia, Makassar – “Jika dilakukan sosialisasi seperti ini, sering kali ada yang bertanya, jadi kami meminta merokok, bu? Saya jelaskan, Perda ini bukan melarang tetapi menerjemahkan agar para perokok tidak mengepulkan segera rokoknya di sembarang tempat,” demikian penjelasan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Sri Rahmi, SAP, M.Adm. KP di hadapan warga Kelurahan Rappocini, Makassar, Jumat, 26 Juli 2020.

Perda yang menyetujui Ketua Fraksi PKS, DPRD Provinsi Sulsel itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau biasa disingkat Perda KTR. Sri Rahmi menambahkan, ada beberapa tempat atau area yang terlarang untuk merokok. Yakni, di daerah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, rumah-rumah ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum tertentu, seperti bandara dan lain-lain.

Menurutnya, sosialisasi Perda KTR ini penting karena menyangkut perundingan bukan saja per perokok itu sendiri tetapi berakibat pada orang-orang di sekitarnya, yang disebut perokok pasif. Karena itu, ia mendorong untuk diambil langkah tegas agar Perda ini efektif diberlakukan. Selain di Makassar juga punya payung hukum sejenis, yaitu Perda No. 4 Tahun 2013.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini tampak berbeda dari biasanya. Peserta sebanyak 170 orang dibagi atas sesi empat, di mana mereka masuk secara bergantian. Mereka juga duduk dengan sesuai sesuai peraturan darurat kesehatan Covid-19 yang aman dan produktif. Selama kegiatan, baik pembicara maupun peserta menggunakan masker. Dibutuhkan, Sri Rahmi sempat melontarkan guyonan.

“Yang didepan ta ‘ini Bunda ji’, bukan kw-nya. Jangan sampai kita kira orang lain. Saya pakai topeng agar sesuai protokol kesehatan,” seloroh wanita yang mengenal disapa Bunda itu dalam logat Makassar.

Lurah Rappocini, Andi Unru, S.STP, mengatakan bahwa di kelurahannya ada pojok khusus yang disediakan untuk para perokok, sesuai indikator Lorong Sehat (Longset). Harapannya, mereka yang merokok tidak merokok di depan anak dan istri, yang akan berakibat buruk bagi kesehatan orang-orang yang disayangi dan mestinya disponsori.

Susi Smita, narasumber yang diundang memberikan materi tentang peran keluarga, meminta orang tua mendapat peran penting untuk memutus mata rantai merokok dengan tidak merokok di depan anak-domba.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPD PKS Kota Makassar bersama Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, Ketua LPM Rappocini, Sultan Dg. Liwang, ketua RT dan tokoh masyarakat.

Ada juga tenaga kesehatan dari Puskesmas Ballaparang, Nuraeni, yang meminta izin untuk menaati protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari izin terpapar virus Corona. Warga mengingat agar sehat dengan tidak merokok, rajin berolah raga dan mengkonsumsi makanan bergizi.

Sementara Rusdin Tompo, anak-anak yang dilindungi juga dikenal sebagai penulis buku, menawarkan baru yang normal dalam mewujudkan KTR. Rusdin mengeluarkan agar dimulai dari rumah, yaitu setiap rumah tak lagi menyediakan asbak rokok, tidak merokok di depan orang yang tidak merokok, kebanyakan anak dan istri, tidak memasang iklan dan promosi rokok di warung, kios, gadde’-gadde ‘, serta tidak merokok di kawasan yang memang ditentukan sebagai KTR, misalnya di sekolah. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro