Selasa, Mei 21, 2024

BRIGADE 83 BAIN HAM RI Minta Oknum PNS Dinas Ketahanan Pangan Jeneponto di Beri Sangsi

KataDia, Makassar – Penghinaan yang menimpa Pegawai Honorer di Dinas ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto Muhammad Ilyas Nurdin mendapat dukungan dari BRIGADE 83 BAIN HAM RI.

Pejuang Keadilan BRIGADE 83 BAIN HAM RI Mendesak Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto memberi sangsi bagi AA yang selama ini melakukan penghinaan dengan lisan

Panglima Markas Besar BRIGADE 83, Fadli Mansyur Dg Leo, Menegaskan AA Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, mendapatkan sangsi dari tempat AA bekerja sesuai perbuatannya.

AA telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 135 KUHP tentang penghinaan di muka umum dan kami mendukung langkah BAIN HAM RI untuk melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan,Ungkap Fadli Mansyur Dg Leo.

Menurut Fadli seharusnya inisial AA tidak melakukan hal hal buruk sebagai pegawai negeri sipil karena mencoreng institusi pemerintahan (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles