KataDia, Makassar – Pencopotan Haniah sebagai Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kabupaten Jeneponto terus mengalir dari berbagai lembaga kemasyarakatan dan Mahasiswa.
Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Muh Syahirul Alim Nur di keluarkan oleh Kepala Sekolahnya Haniah ini membuat Organisasi sayap Markas Besar Brigade 83 dan Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Intelektual ( GMI ) mendesak Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk mencopot Haniah dari kursi empuknya sebagai Kepala Sekolah.
Panglima Markas Besar Brigade 83 ,Fadli M. Dg Leo menilai Haniah Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak anak Indonesia mengakses pendidikan.
Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Muh Syahirul Alim Nur di keluarkan oleh Kepala Sekolahnya atas nama Haniah tanpa alasan yang jelas sejak 14 Juli 2020.
Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Inteletual ,Ali Al-Hakim , Menegaskan Perbuatan Haniah mengeluarkan siswanya tanpa alasan adalah pelanggaran karena sudah jelas sekolah dilarang mengeluarkan siswa.
Ali Al-Hakim menilai Haniah terlalu gegabah mengeluarkan siswanya karena pendidikan adalah hak anak anak untuk memperolehnya.
Fadli M.Dg Leo dan Ali Al-Hakim Mendesak Kadis Pendidikan Jeneponto untuk mengembalikan Muh Syahirul Alim Nur kembali di sekolah tersebut untuk mendapatlan pendidikan seperi hari hari sebelumnya (*).