Minggu, September 8, 2024

Oknum ASN di Jeneponto Rangkap Jabatan,BAIN HAM RI Sulsel Nilai Ada Indikasi Korupsi

KataDia, Jeneponto – Adanya temuan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan rangkap jabatan mendapat perhatian khusus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan. (29/09/2020).

Oknum ASN yang di temukan oleh DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan rangkap jabatan yakni Inisial H.S

H.S menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan juga sebagai Kepala Puskesmas Tino kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.

“Yang bersangkutan juga menerima dua kali gaji bersumber dari APBN dan hal ini tidak dibenarkan sama sekali oleh undang-undang, ungkap Sulaeman, Sekretaris DPW Bain Ham RI.

Sulaeman, menyebut H.S dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan.

Bahkan pada Pasal 1 angka 1 junto Pasal 3 junto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 UU tersebut.

Konfirmasi dari Investigasi BAIN HAM RI Sulsel. H.S. membenarkan jika dirinya memang ASN (kepala puskesmas Tino) sekaligus ketua BPD di Desa Balangloe Tarowang (Baltar) sehingga kuat dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme.

Departemen Advokasi dan Investigasi DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan telah mengumpulkan bukti – bukti yang kuat untuk pelaporan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk proses dari temuan tersebut,tutup Sulaeman(*).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles