Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna terakhir mereka pada Jumat malam (6/9/2024).

Bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, DPRD secara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Ranperda tersebut adalah:
1. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043,
2. Ranperda Pengelolaan Limbah B3,
3. Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro,
4. Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dan Ketua DPRD Kota Makassar, Rusdianto Lallo.

*Kolaborasi Lima Tahun yang Berkesan

Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan selama masa jabatan mereka, bekerja sama dengan Pemkot Makassar dalam membangun kota yang lebih baik.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dalam sambutannya mengenang kebersamaan lima tahun ini dengan rasa syukur dan bangga. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemkot telah membawa Makassar menjadi kota yang disegani di tingkat nasional dan internasional.

“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia. Itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik, baik oleh pemerintah kota maupun DPRD Makassar,” ujarnya.

Danny Pomanto juga menyampaikan penghargaan kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, serta memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih kembali di periode selanjutnya. Ia mengingatkan bahwa amanah yang mereka emban ke depannya akan semakin berat.

Ranperda yang Menjawab Tantangan Masa Depan

Ranperda yang disahkan mencakup berbagai sektor penting, termasuk RTRW yang mengakomodir perubahan regulasi di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ranperda Pengelolaan Limbah B3, di sisi lain, bertujuan memberikan pedoman tata laksana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, guna melestarikan lingkungan hidup.

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro melalui Ranperda ketiga diharapkan menjadi solusi inovatif dalam menjawab tantangan kebutuhan daerah, khususnya dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi diharapkan mampu menarik minat investor, yang berdampak positif pada perekonomian dan pembukaan lapangan kerja baru di Kota Makassar.

Menutup sambutannya, Danny Pomanto menekankan pentingnya komitmen dan integritas dalam menerapkan keempat Perda tersebut agar dapat berjalan sesuai tujuan, serta mendukung visi Makassar sebagai Kota Dunia melalui investasi berkelanjutan.

“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembentukannya,” tutup Danny Pomanto.

Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada 9 September 2024.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending