Sabtu, Mei 18, 2024

Kapolsek Barombong: Ini Sangsi Jika Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

KataDia, Gowa – Personil Polsek Barombong Polres Gowa dan instansi Terus berupa memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, dengan cara operasi Yustisi

Kali ini menjadi sasaran di poros Tanggala Desa Kanjilo Barombong Gowa, Sabtu (31/10/2020)

Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Kapolsek Barombong AKP Rusdi Rahim didampingi wakapolsek Iptu Abdullah, SH, MH

Adapun tujuan anggota melaksanakan Operasi Yustisi Protokol agar tercipta kedisiplinan masyarakat guna menekan tingkat penyebaran Covid 19.

Nampak AKP. Rusdi bersama Iptu Abdullah memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran keras bagi warga yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan Kapolsek Barombong juga memberikan sanksi Hukuman fisik dengan melaksanakan Pusp Up. ibi

Kapolsek Barombong mengatakan, Dalam kegiatan Operasi yustisi penggunaan masker ini digelar secara masif setiap hari dan warga yang melanggar diberikan kita berikan sanksi teguran keras serta sanksi Fisik terhadap pegendara Ranmor RD. 2 maupun RD. 4 yang tidak menggunakan masker.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK. mengatakan bahwa operasi yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 di Kab. Gowa bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Budi Susanto , S. IK .

Laporan Dg Sila

( Humas Barombong)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles