Minggu, Mei 12, 2024

Soal Gedung Kampus’ 2, IAIN Bone Siapkan Tim Khusus Hadapi Gugatan Wanprestasi

KataDia, Watampone – Berawal dari tidak terselesaikannya Gedung Kuliah Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone berujung pada ditetapkan dua tersangka dugaan kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Polda Sulsel.

Namun sementara proses hukum berjalan ternyata ada ketidak puasan dari pihak Rekanan sehingga mengajukan tuntutan Perdata namun tidak terkait penyelewengan atau penyimpangan namun fokus kepada Wanprestasi sebagaimana yang disebutkan oleh Dekan Fakultas Hukum IAIN Bone, Dr.Andi Sugirman, SH.,MH pada temu muka dengan beberapa insan pers di ruang Rektor IAIN, Senin (19/10/2020).

Pihak kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akan menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan wanprestasi atas pembangunan gedung kampus 2 IAIN Bone yang berlokasi di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone yang sementara bergulir di Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Prof. Dr. A. Nuzul, SH, MHum saat temu muka dengan beberapa insan pers di Ruang Rektor IAIN Bone, Jl. Hos Cokroaminoto, Watampone, yang didampingi Kepala Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan Drs. Bustan Ramli, MSi dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam Dr. Andi Sugirman, SH, MH, serta Kabid Humas Andi Jalil.

Prof A. Nuzul menjelaskan jika proses pembangunan gedung perkuliahan Kampus 2 IAIN Bone itu dimulai pada tahun 2017.dimana dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Ketua sejak Juli 2017 dan berakhir masa tugas sebagai Pelaksana Ketua pada 9 Desember 2020.

Dijelaskannya, karena pembangunan gedung itu adalah anggaran SBSN, kontraktor proyek pembangunan gedung mendapat kebijakan, kalau bangunan tidak selesai sesuai jadwal maka mendapat kebijakan dilanjutkan selama 90 hari untuk diselesaikan atau Maret 2018.

“Jadi seharusnya bangunan gedung perkuliahan ini selesai Desember 2017. Namun karena tidak selesai, pembangunannya dilanjutkan di tahun berikutnya tahun 2018. Hanya saja, dengan waktu 90 hari yang diberikan kepada kontraktor untuk menuntaskan pembangunan gedung perkuliahan tersebut, tapi tak mampu direalisasikan,” jelasnya.

Akibat dari kelalaian ini, gedung perkuliahan kampus 2 IAIN Bone tidak di PHO sampai sekarang, karena pekerjaannya tidak tuntas seratus persen.

“Dari sinilah Aparat Penegak Hukum (APH) masuk,” tuturnya.

Selaku KPA kata A Nuzul, ia sudah bekerja, sudah menegur, tapi pihak kontraktor tidak memiliki manajemen kerja yang baik, yang mengakibatkan gedung tersebut terbengkalai.

Terakhir Di katakan, ada permintaan pencairan dana oleh pihak kontraktor sebesar 96 persen, namun permintaan itu tidak dilakukan begitu saja, sebelum melakukan pencairan dana, dirinya
selaku KPA terlebih dahulu meminta konsultan pengawas melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap capaian kerja sebelum dilakukan pembayaran dana.

“Dari hasil perhitungan konsultan, baru 90, 3 persen progres pembangunan gedung tersebut, makanya pada waktu itu, hanya 85,3 persen yang dilakukan pembayaran. 5 persen untuk biaya pemeliharaan tidak dicairkan karena gedung belum rampung 100 persen.

“Tidak mungkin kita cairkan 5 persen sebagai biaya pemeliharaan, karena aturannya 5 persen itu dicairkan, kalau gedung sudah di PHO. Namun karena tidak rampung, 5 persen biaya pemeliharaan kita kembalikan ke negara,” katanya.

“Bahkan pembayaran dana 85,3 persen telah diterima oleh pihak kontraktor, makanya kami heran, tiba-tiba ada gugatan wanprestasi,” tambahnya.

Justru kata Nuzul pihak IAIN Bone yang harusnya melakukan gugatan, karena menurutnya pihak kontraktorlah tidak memenuhi perjanjiannya.

Dikatakannya lagi, selama pembangunan gedung perkuliahan itu, KPA tidak pernah tinggal diam, mulai dari meminta laporan triwulan dari PPK, melayangkan, peringatan agar diselesaikan dengan baik, termasuk meminta PPK agar melakukan pemutusan kontrak.

“Karena kapan tidak dilakukan,
KPA bisa ikut terseret,” tandasnya.

Dalam menyikapi keberadaan gedung tersebut, Polda Sulsel telah bekerja sekitar 2 tahun lebih, dan kini ditetapkan dua orang tersangka, satu PPK yang bekerja atas nama institusi juga Mantan Wakil ketua II STAIN Bon, (Nama IAIN Bone kala itu,red), dan satu
orang kontraktor.

“Namun penetapan tersangka PPK masih perlu dikaji lebih dalam. Karena kerugian negara bukan disebabkan oleh PPK, melainkan kontraktor,” katanya.

Ditempat yang sama, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone Dr. Andi Sugirman, SH, MH menjelaskan selain pidana, IAIN Bone juga menghadapi persoalan keperdataan.

“Saya sebagai Kuasa hukum IAIN Bone yang ditunjuk oleh Rektor akan mewakili institusi menyikapi gugatan tersebut. Bahkan, sudah ada tim yang telah dibentuk dalam menyikapi hal tersebut,” kata A Sugi

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Kampus II IAIN Bone tahun 2017. Dimana salah satunya dari institusi IAIN yang sudah selesai tugasnya sebagai wakil ketua Abu bakar namun bukan karena dipecat karena kasus tersebut namun memang sudah berakhir masa tugasnya namun masih tetap Anggota PPK, tutup A.Nuzul

Pewarta Andi Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles