KataDia, Makassar “ Istilah ini kerap kita dengar di masyarakat Indonesia saat ini, bahwa hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip”tajam ke bawah dan tumpul ke atas”seperti yang dirasakan oleh salah seorang warga kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea kabupaten Jeneponto korban pengrusakan Tanaman padi di desa kab Jeneponto .
Berdasarkan hasil laporannya di kantor kepolisian polres Jeneponto sejak tahun 2016 Suhafid Bin Gaddong. Menyayangkan karena hingga saat ini belum ada upaya penindakan ataupun penangkapan pelaku tersebut, padahal kami telah melengkapi bukti-bukti dari pelaku ,
“kami hanya masyarakat biasa ingin hukum ini berkeadilan bagi kami, apa salah kami, bahkan pelaku hampir setiap hari berkeliaran di depan rumahnya. “pungkas Suhafid
“Kemudian perlu aparat ketahui bahwa pelaku tersebut lebih dari satu karena yang kami ketahui orang tua pelaku dan ibunya ikut terlibat dalam pengrusakan tersebut. sehingga kami hanya dapat satu nama pelaku yaitu berinisial (IL)
“kami selalu konfirmasi dan mempertanyakan kapan tindak lanjut kasus saya, namun tak pernah direspon dan terakhir tahun 2020 bulan 12 kami dapat surat dari polres Jeneponto bahwa laporan tersebut dialihkan ke polsek Tamalatea.
Korban tak puas dengan proses hukum di polsek Tamalatea kab Jeneponto, pihak keluarga korban menyurat ke polda Sulsel dan sampai saat ini kami belum mendapat balasan .
Sangat berharap kasus ini selesai di polres Jeneponto dan segera menindak tegas pelaku secepatnya karena ini kasus sudah sejak tahun 2016 bergulir di wilayah hukum polres Jeneponto.
Laporan : Dian Cahyadi