Selasa, Mei 7, 2024

Tak Pahami Substansi Langsung Lakukan Fitnah, Pengacara Senior Terancam Dilapor Balik

KataDia, Makassar – Pengacara senior di Makassar Dr. Alwi Jaya membela kliennya Rusmin Latif, tetapi tidak memahami masalah, langsung melakukan fitnah dan terindikasi mencemarkan nama baik,” Ungkap Dr. Muhammad Nur, SH, M.Pd., MH Kuasa Hukum Farida Dg Nginga. Minggu 7/02

Menurut Dr. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH, Kuasa Hukum Rusmin Latif, Dr. Alwi Jaya. Seorang pengacara diduga mendampingi kliennya dengan menghalalkan segala cara.

Pasalnya Pengacara yang mengaku sudah sangat senior, Dr Alwi Jaya belum memahami subtansi masalah langsung melakukan fitnah yang menyerang pribadi dan profesi advokat, ini sangat di sayangkan dan merusak citra profesi advokat.

Dr. Alwi Jaya bicara blak blakan kalau terjadi penipuan ini kan ada proses hukum baik pidana maupun perdata, pengacara seperti Dr. Alwi Jaya, harusnya paham dan jangan merusak citra advokat sebagai penegak hukum dan perlu di jelaskan dan didik tentang hak imunitas seorang advokat, “tegas Dr. Muhammad Nur, SH, M.Pd.,MH

Menurut Dr.Muhammad Nur, SH. M.Pd , MH Apa yang di sampaikan Dr. Alwi Jaya di beberapa media adalah Fitnah termasuk media Radar Bone yang menaikkan berita katanya konfirmasi padahal tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya.

Soal Uang 125 Juta yang dimaksud itu adalah titipan dari Ibu Farida Dg Nginga sebagai Kliennya untuk menebus sertifikat yang digadaikan Rusmin Latif tanpa hak kepada orang lain,

Dan kalau memang Rusmin Latif itu orang sholeh dan baik dan merasa benar perlihatkan sertifikat yang dia gadaikan  kepada orang lain tanpa kuasa menggadai atau menjual,

Pasalnya selama 8 tahun ibu Farida menanti pembayaran tanah malah tanahnya sudah di gadaikan oleh Rusmin Latif kepada orang tanpa sepengetahuan pemilik tanah,

“Tapi nantilah akan di buktikan di pengadilan karena sudah berproses di pengadilan Negeri Makassar perdatannya.

DR. Muhammad Nur, SH, M.Pd., MH mempertanyakan di mana digadaikan sertifikat itu dan siapa yang kasih izin menggadaikan kan itu masalahnya,

“Masalah uang 125 jt itu, kalau sertifikat itu ada bawah ke kami sebagai kuasa hukum ibu Farida di saksikan ibu farida supaya dia sedekah sama Rusmin Latif 125 juta kan selesai masalah, tutur DR Muhammad Nur. SH., M.Pd., MH

Hal ini pun di perkuat Farida Dg Nginga kalau dirinya sudah di janji sejak 8 Tahun yang lalu dan Farida Dg Nginga yang tidak bisa baca dan tanda tangan yang dia tau hanya membubuhi jempol pada kuitansi berulang kali di duga di kadali sama Rusmin Latif suruh jempol lalu tidak di kasih uang, memasukkan dana 200 juta ke rekening ibu Farida.

Setelah itu di minta di pinjam lalu dia buatkan kuitansi yang sudah masuk di rekening seolah sudah bayar padahal uangnya di minta kembali kan hebat itu Rusmin Latif.

Menurut Dr Muhammad Nur, klien saya menuntut sertifikat yang di gadai di mana kita berdoa saja semoga Rusmin belum jual, kita Save ibu farida seorang orang tua buta huruf. ini sampai sekarang belum melihat sertifikatnya, baik induk dan pecahan sertifikat tersebut,

“Sementara kami punya bukti surat pernyataan penitipan Uang dari klien kami, jadi jangan asal fitnah tanpa dasar kuat, sangat kita sayangkan pengacara Senior seperti Dr.Alwi Jaya kerjanya asal fitnah saja.

Dan kami akan laporkan Dr alwi Jaya Secara resmi besok kepolisian dan Media Radar Bone ke Dewan Pers dan ke polisi insya Allah besok akan di lakukan pelaporan resmi “tutur Sang Doktor MN Sapaan akrabnya Kepada media ini melalui rilisnya

Sebelumnya Rusmin Latif telah di laporkan oleh Farida Dg Nginga dengan Pasal 378 atau 372 Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulawesi Selatan.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles