Sabtu, Juli 27, 2024

Akan ada Tersangka Baru dalam Kasus Sengketa Lahan dan Penebang Pohon Pisang di TKP

KataDia,Makassar – Pasca bentrok lahan sengketa di Batua raya yang mengakibatkan dua warga batua raya dibacok berbuntut panjang pasalnya pihak korban menyakini pelaku bukan cuman hanya dua orang melainkan kurang lebih lima pelaku .

Adapun kedua korban yakni Dg Amin dan Dg Leo saat dikonfirmasi di kediamannya di jalan Batua raya ,”mengatakan, proses hukum sudah kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian polsek Manggala.

“saya menyakini dan mempercayai pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku lainya yang berada di TKP sebelumnya. kami patut apresiasi kerja kepolisian karena dua pelaku sudah telah diamankan dan kami berharap pelaku lainya ditemukan .”ujar Dg Amin (korban)

Sementara hasil konfirmasi kami dari pihak kepolisian polsek Manggala yakni Pol Iptu Nurtcahyana selaku kanitres polsek Manggala mengatakan dari beberapa saksi dan korban itu sendiri dengan memberikan keterangan ke kami hanya menunjuk dua orang pelaku, yakni Dg Hakim dan Dg udin.

Sehingga tim kami di lapangan segera mencari pelaku Dg Hakim dan Dg udin,”seandainya pada saat itu si korban atau saksi korban memberikan kesaksian nama-nama pelaku lainya selain Dg hakim dan Dg udin ini, maka kami bergerak cepat segera menangkap nya

“tapi kami juga berupaya segara akan melakukan rekontruksi oleh tempat kejadian perkara di lokasi, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat ,”ujar iptu nurtcahyana.

Kedua pelaku juga saat dimintai keteranganya sepertinya belum bisa koperatif dan kuat menyembunyikan sesuatu fakta yang ada di lapangan, namun kami dari pihak kepolisian akan segera menemukan fakta fakta baru setalah kami menggelar rekontruksi .

“Dan rencana besok insyah Allah kami juga akan segera kembali memangil kedua korban beserta saksi-saksi dari korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut .

sementara kedua berkas pelaku,” Dg Hakim dan Dg Udin sudah kami proses sisa menunggu pencarian Barang bukti berupa benda tajam parang yang digunakan pelaku

Jadi sesuai undang undang berlaku pelaku ini kami beri pasal 170 ayat” 2 KUHP /dan 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman kurang lebih maksimal 7 tahun penjara .

Laporan Dian Cahyadi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro