Sabtu, Mei 4, 2024

Kasus KDRT Oknum Avsec Bandara Angkasa pura suport Berujung di Jeruji Besi

KataDia, Maros – Terkait kasus yang menjadi terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Oknum Avsec Bandara Angkasa pura suport Berujung di Jeruji Besi.

Wijaya Ari Sukoco di jatuhi hukuman selama 15 Hari penjara di pengadilan Negeri klas 1 B Maros dan Menjalani Hukuman di lapas Maros

Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 1 bulan penjara

Wijaya Ari Sukoco telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan rumah tangga kepada istrinya Ririn Alif Aulia, Hal ini dibenarkan oleh Petugas Lapas Lembaga Pemasyarakatan klas 11 Maros, Abdillah

Abdillah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sdr Wijaya Ari Sukoco sudah berada Lembaga Pemasyarakatan klas 11 Maros,

“Sudah di vonis oleh pengadilan negeri klas 11 B Maros hukumannya 15 Hari, Bebas tanggal 12 Mei 2021 dan sekarang sdr Wijaya Ari Sukoco sekarang berada di kamar isolasi”

General Manager (GM) AP I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi mengatakan ”  Memang Benar sdr Wijaya Ari Sukoco Bekerja sebagai Avsec bandara mereka berkerja di angkasa pura suport”

Secara terpisah Ririn Alif Aulia mengatakan bahwa “saya sangat kecewa dengan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa penuntut umum dimana hanya memberikan tuntunan 1 bulan dan vonis 15 hari saja,

Sedangkan kasus KDRT yang dilakukan oleh terdakwa membuat pelipis mata saya berdarah sampai ada beberapa jahitan dan sempat tidak masuk kerja akibat luka yang saya derita” ungkapnya.

Laporan (ISMAR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles