KataDia, Singaraja ll Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) melalui Kepala UPT Lapas Kelas II B Singaraja (Mut Zaini) menyiapkan sebanyak 72 Paket Sembako yang dibagikan kepada Masyarakat di Desa Umeanyar dan Desa Pejarakan
Pemberian Bantuan Paket Sembako tersebut disalurkan melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) Desa Umaanyar dan Desa Pejarakan yang telah dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali agar tidak menimbulkan keramaian dan penumpukan massa serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Paket Sembako tersebut merupakan hasil penggalangan dana yang dikumpulkan dari seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Program Kumham Peduli, Kumham Berbagi.
Pemberian Paket Sembako Bansos dimulai pada hari Kamis, 29 Juli 2021 secara serentak dengan diawali penyerahan paket bansos secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM. Pada hari Jumat, 30 Juli 2021 ini pemberian bansos dilanjutkan dengan menyasar masyarakat yang terdampak Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Bali.