KATADIA, MAKASSAR || Sejumlah Warga Bonto Nompo yang merupakan petani jagung mendatangi kediaman Bos pengepul bernama M. S yang berdomisili di Lingkungan Bontorita kelurahan Manongkoki Kabupaten Takalar.
Kehadiran para Petani jagung bersama Kuasa Hukumnya LAW FIRM W. PATTIWAELLAPIA & Partners di rumah kediaman Bos Pengepul tak lain hanya untuk melakukan mediasi antara pihak pengepul dengan Petani Jagung.
Dihadapan Kuasa Hukum Petani Jagung, M. S mengakui jika pembayaran memang belum lunas. saya dari penanggung jawab mengenai pembayaran tersebut betul saya mau bayar sisa tunggakan yang belum terselesaikan, akan tapi hanya sesuai pembukuan yang kami miliki, dengan nilai sebesar Rp. 278.472.000,- rupiah (Dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribuh rupiah),
Maka dengan ini saya akan membayarkan sisa hasil pembelian jagung, tersebut kepada pihak petani penjual jagung, ( peluncur), dan saya mengakui bahwa uang uang Fee memang ada ratusan juta rupiah, saya pihak pertama tidak akan mau membayar Uang (fee), kepada pihak penjual jagung penangkar, ( pelucncur ) dengan alasan pihak pertama, D,NÂ jika kita rugi rugi semua”. ujarnya
Sementara Kuasa Hukum dari pihak para petani Willy Pattiwaellapia. SH, kepada media menerangkan bahwa terdapat nilai kerugian yang dialami para petani yang bertindak sebagai peluncur hasil penjualan jagung penangkar tersebut.
Lanjut kata Willem Pattiwaellapia, ada beberapa kekeliruan dalam perhitungan jumlah nilai penjualan berdasarkan harga satuan jagung per tongkol, hal ini kami harus smpaikan berdasarkan fakta dari hasil pemeriksaan data para pihak yang sudah kami pelajari dari proses mediasi awal,
Sehingga pada pertemuan ini kami ingin ada hasil yang memuaskan juga bagi para pihak sesuai dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya masing-masing”. Terang Willem yang Juga pendiri salah satu Organisasi masyarakat di Sulsel
Disamping itu pihak pengacara dan para petani akan menenempuh jalur hukum yang lebih lanjut apabila tidak ada titik terang dari pertemuan mediasi. tambah Willem
“Kami akan mengupayakan agar persoalan ini dapat selesai secara damai dengan pendekatan kekeluargaan, mengingat besar nilai kerugian yang dialami oleh pihak klien kami,
Dan apabila tidak mendapat titik temu secara kekeluargaan dan saudara D. N sebagai pihak pembeli tidak melakukan kewajibannya untuk membayar maka kami akan tempuh jalur hukum yang lebih lanjut”. Tegas Willem.
Laporan KK Rate