KATADIA, GOWA || Residivis spesial pencuri HP, berinisial ( MS ) alias LL, diringkus Satreskrim Polsek Bajeng, Pelaku saat ini mendekam di Polsek Bajeng untuk dilakukan pemeriksaan
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Bajeng, AKP Alhabsy SH, benar telah dilakukan penangkapan seorang Pencurian hp.
Alhabsy menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (02/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita tengah malam di lingkungan Mannuruki, tepatnya desa Bone, kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa, 18/ 1/2022,
Pemuda insial MN alias LL, asal Bonto Manai, Umur 22 tahun, melancarkan aksinya ditempat umum dan mengambil berupa1 buah handphone, merk Redmi 10, milik insial MN, yang ditaruh di sadel motor motor korban, dan pelaku, pencurian yang biasa dipanggil LL, ternyata Residivis dengan kasus pencurian yang sama
Pelaku ditangkap insial MN Alias LL, di rumahnya, di desa lempangang, kecamatan Bajeng kabupaten Gowa, Rabu (12/ 1 /2022) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Oleh satreskrim unit reaksi Cepat polsek Bajeng mengamankan terduga
Pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah sering dan keluar masuk rumah tahanan ( rutan ), Dan Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke- 3e KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya Kapolsek AKP Al Habsy
Laporan KK Rate