Sabtu, Mei 18, 2024

Residivis Pencurian Hp Diringkus Satreskrim Polsek Bajeng

KATADIA, GOWA || Residivis spesial pencuri HP, berinisial ( MS ) alias LL, diringkus Satreskrim Polsek Bajeng, Pelaku saat ini mendekam di Polsek Bajeng untuk dilakukan pemeriksaan

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Bajeng, AKP Alhabsy SH, benar telah dilakukan penangkapan seorang Pencurian hp.

Alhabsy menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (02/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita tengah malam di lingkungan Mannuruki, tepatnya desa Bone, kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa, 18/ 1/2022,

Pemuda insial MN alias LL, asal Bonto Manai, Umur 22 tahun, melancarkan aksinya ditempat umum dan mengambil berupa1 buah handphone, merk Redmi 10, milik insial MN, yang ditaruh di sadel motor motor korban, dan pelaku, pencurian yang biasa dipanggil LL, ternyata Residivis dengan kasus pencurian yang sama

Pelaku ditangkap insial MN Alias LL, di rumahnya, di desa lempangang, kecamatan Bajeng kabupaten Gowa, Rabu (12/ 1 /2022) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Oleh satreskrim unit reaksi Cepat polsek Bajeng mengamankan terduga

Pelaku merupakan residivis kambuhan  dan sudah sering dan keluar masuk rumah tahanan ( rutan ), Dan Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke- 3e KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya  Kapolsek AKP Al Habsy

 

Laporan KK Rate

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles