Minggu, Mei 19, 2024

Bahas Soal RPH Ilegal, Komisi 1 dan 2 DPRD Gowa Gelar Rapat Dengar Pendapat

KATADIA,GOWA || Komisi I dan 2 DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Gabungan di ruang rapat AKD DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Mesjid Raya, Selasa 08/02/2022.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Risqiyah Hijas, SE didampingi Anggota komisi I dan komisi 2 beserta Sekretaris DPRD kabupaten Gowa.

Selain itu hadir juga YBH Kompak Indonesia, Ketua Umum DPP Ahmad Rana, Korwil Sul Sel Andi Hakim Pangeran Dg Ngerang bersama Korwil Kab. Gowa, YBH Kompak Ibrahim Dg Naba. Turut pula dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan dan Perkebunan dan Perwakilan Satpol PP

Dalam RDP tersebut Risqiyah Hijas Wakil ketua DPRD membahas agenda mengenai Rumah pemotongan Hewan (RPH) yang terbengkalai di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dg Ngerang, selaku Koordinator dalam pernyataan sikap ini, memaparkan temuannya terkait pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH), serta banyaknya tempat-tempat pemotongan Hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), yang ilegal,”Ujarnya,

Perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kabid UT dan Keswan, Hj Supiaty Lanna, menuturkan bahwa “kami sangat menyadari adanya RPH ilegal karenanya kami sampaikan kalau kami sendiri door to door ke masing – masing pemotong ternak sapi untuk masuk ketempat yang disediakan pemerintah,

Selain itu maraknya sapi di jalan raya, kami memang sudah menyadari itu bahkan kami sering terhalang, maraknya sapi di jalan sudah diatur Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014, itu tandanya Satpol PP yang bisa jalankan sesuai peraturan daerah tersebut.

“kami dari Dinas Peternakan tidak akan mampu melakukan sendiri, sekiranya semua pihak terkait bisa saling bekerja sama door to door. Kami dari Dinas Peternakan dan Perkebunan sudah menghimbau jangan membawa sapi kejalan khususnya di jalan raya, kalau bisa dikandangkan dan bapak ibu Anggota Dewan sekiranya bisa ikut membantu mensosialisasikan Perda no 5 tahun 2014,

Sementara Anggota DPRD Komisi 2, H. Abd Salam Dg Rani, turut menyampaikan bahwa sementara menjadi kendala terkait pemotongan hewan yang sudah diatur peraturan daerah, apa yang disampaikan pembicara sebelumya peraturan daerah sudah mengatur mulai dari makan minum termasuk berkeliaran di tengah kota contohnya Sungguminasa,

Jika Satpol PP bisa terapkan perdanya semaksimal mungkin, penegakan pemantauan hewan bisa maksimal dan yang kedua mengenai RPH yang ada di Tamarunang dimanfaatkan sesuai standar dan tidak ada alasan untuk memotong Hewan sapi diluar RPH yang sudah pemerintah siapkan sebab perdanya sudah mengatur, ujarnya

Lanjut komisi I Dian purnamasari SH M.SI, mengatakan banyaknya pemotongan hewan tidak memadai tidak bisa kami pungkiri dan sebenarnya pemerintah harus melibatkan pihak swasta untuk pembangunan berkelanjutan, paling tidak memudahkan izin-izin untuk masuk ke Indonesia khusunya kabupaten Gowa,

Masih ingat kunjungan Plt Gubernur pada bulan Januari tahun 2021, ke rumah pemotongan hewan RPH gubernur mengatakan bahwa akan membuat RPH modern, menjadikan percontohan se-Sulawesi selatan dan menjadi ter moderen se Indonesia, ungkapnya,

Dg Ngerang selaku koordinator menyampaikan kurang puas dengan hasil rapat RDP hari ini dan kami berharap seluruh jajaran pemerintah terkait duduk bersama menindak lanjuti mengenai persoalan ini, ujarnya.

 

Laporan KK Rate

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles