KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PPP Aziz Namu menyebut peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang perizinan tertentu dibuat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu di sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel grand town , Jalan pengayoman Minggu (5/3/2022).
“Perda ini diterbitkan dasar usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, orientasi regulasi ini dibuat agar bisa meningkatkan PAD,” Ungkap Aziz namu
Perda ini merupakan perubahan dari aturan nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. namun sudah direvisi nomor 1 tahun 2018, perizinan tertentu
Adapun Narasumber pada Kegiatan tersebut Andi Zulkifli Nanda selaku Kadis PTSP mengatakan, masyarakat harus membedakan pajak dengan retribusi. Sebab, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar kedua hal tersebut.
“Pajak, bersifat paksaan. Sementara, retribusi yang ditarik di masyarakat lalu kemudian ada imbalannya,” ucap Andi Zulkifli Nanda.
Lebih rinci, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar ini mengatakan, misalnya saja pajak Bumi dan Bangunan. Setiap warga yang memiliki lahan atau tanah wajib membayar pajak ini.
“Kalau retribusi, ada imbalan. Contohnya retribusi sampah, kita bayar dengan imbalan sampah kita diangkut,” jelasnya.
Laporan DC