KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Nasdem Mario David sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas perda kota Makassar NO 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dilaksanakan di Hotel Maxone Sabtu.(5/3/2022)
Politisi Nasdem ini berharap agenda sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu,
Dirinya juga berharap tidak ada lagi pengurusan-pengurusan melalui Calo dengan biaya tinggi, kejadian ini banyak terjadi karena tidak tahu, sehingga warga menggunakan calo yang akhirnya menimbulkan biaya tinggi, padahal kalau mengurus langsung tidak ada kata dipersulit,.ujar Mario
Mario menambahkan “Laporkan ke Saya, kalau ada yang dipersulit.
“Saya harapkan, masyarakat tahu hak dan kewajibannya lebih jauh terhadap jenis-jenis retribusi yang ada dalam perda,” ujar Mario David
David menambahkan, dirinya akan mendorong revisi perda perubahan tarif retribusi sejumlah izin usaha tertentu
Terpisah, Narasumber Kegiatan H. A. Zulkifly Nanda, S.STP., M.Si(Kadis. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar menjelaskan tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi, hanya perizinan tertentu saja, kemudian, harus dibedakan mana pajak dan retribusi.
Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
Dia mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah, untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat.”
Hadir dalam kegiatan ini Masyarakat kota Makassar yang Antusias bertanya soal kepengurusan perijinan satu atap.
Laporan DC