Minggu, Mei 5, 2024

Politikus Kritis Fraksi Nasdem Supratman Sosialisasikan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Rumah Kost

KATADIA,MAKASSAR || Anggota DPRD Makassar Supratman Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Rabu (16/03/2022).

Supra, sapaan akrabnya seperti biasa, legislator dua periode itu mengundang konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) 4 termasuk Kecamatan Manggala dan Panakkukang sebagai peserta sosialisasi perda.

“Perda ini penting untuk dipahami, khususnya bagi pengelola rumah kos, hal ini untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif bagi masyarakat sekitar,” kata Supratman.

Selain itu, politisi NasDem ini juga mengajak peran aktif RT/RW dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan, karena bukan tidak mungkin rumah kos bisa dijadikan tempat untuk melakukan hal-hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika dan perbuatan lain yang melanggar hukum. norma agama.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan bagi penghuni kost, yaitu mengenai kewajiban, larangan serta mekanisme dan tata cara.

Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk, tidak jelas hubungan satu keluarga atau lainnya, dan jika tidak terpantau bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.

“Dewan bersama Pemerintah Kota Makassar bersama-sama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat,” kata Supratman.

Sementara itu, Narasumber pertama, Bapak Harryman selaku Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar mengatakan, “Rencananya kita akan menata kembali pajak retribusi kost dan kita berencana untuk membidik dan menjadikan pajak penghuni kost agar bahwa mereka tertib.

Selain itu, nara sumber kedua Irwan selaku Kabag Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar menjelaskan, “Kami di Satpol PP sering melakukan penyisiran hampir setiap malam di beberapa rumah kos yang tidak tertib dan melakukan penyisiran. tidak memiliki izin kost.

Di Makassar bisa dikatakan hampir semua kos-kosan tidak tertata, dimulai dari keamanan dan perizinan, sehingga kami meminta peran RT dan RW sangat penting untuk menjaga wilayahnya, terutama daerah yang banyak terdapat kos-kosan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles