KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand town pengayoman, Kamis (24/3/2022).
Hadir selaku narasumber, Dr Hari,S.ip,Sh,Mh,M.si selaku sekertaris badan kesbangpol kota makassar, dan Andi sabir sebagai praktisi hukum.
Legislator dari Partai Perindo ini mengundang konstituennya khususnya pada daerah pemilihan tamalanrea -biringkanaya sebagai peserta sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu Syamsuddin Raga mengatakan bahwa sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini telah ia sosialisasikan di beberapa wilayah dan kelurahan, tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
Dengan adanya Sosialisasi perda no 7 tahun 2015 tentang penyelengaraan bantuan hukum, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi dapat membuka pengetahuan masyarakat khususnya di kampung kampung bisa mengerti dan paham tentang hukum.
Sementara itu Dr Hari selaku narasumber berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu tindakan hukum, sehingga kami menitip pesan, dan sampaikan ke tetangga ataupun kerabat keluarga, yang membutuhkan bantuan hukum, salah satu contoh orang yang tidak mampu mengambil keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat kiranya dapat mendampingi untuk mendapatkan bantuan hukum
Laporan DC