Jumat, Mei 3, 2024

Wajib Sertakan Bukti Peserta BPJS Kesehatan untuk 7 Layanan Publik

KATADIA, JAKARTA || Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu yang dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Dilansir 20 Maret 2022, berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

1. Jual Beli Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah, karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN,” bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022). Yang telah diberlakukan sejak 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

3. Daftar Haji dan Umrah

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

4. Pengajuan KUR

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

5. Pengajuan Izin Usaha

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini, menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

6. Petani Penerima Program

Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

7. Nelayan Penerima Program

Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

Dikonfirmasi Kepala Cabang BPJS Watampone, Indira Azis Rumalutur, S.Si., S.E., MM., AAK. membenarkan 7 (tujuh) syarat tersebut sembari menjelaskan agar masyarakat juga punya peran untuk bersama sama terhadap bagaimana agar satu dengan yang lainnya terbantu dengan layanan kesehatan yang memerlukan biaya yang tidak sedikit dan tentunya pemerintah juga memberikan pelayanan yang maksimal terhadap kesehatan masyarakat mulai layanan berobat jalan sampai pada rawat inap yang tentunya difasilitasi dengan baik tanpa membedakan kasta kehidupan masyarakat.

Lanjut dijelaskan bahwa sesuai Undang-undang nomor 40, nomor 24 dan PP. 86 bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memiliki JKN , sehingga syarat yang dikeluarkan Jokowi melalui Inpres tersebut agar kepesertaan JKN cepat tercapai.

Di mana hal tersebut bentuk sinergitas, regulasi dan dukungan antar Lembaga agar kepesertaan JKN wajib sesuai Undang-undang.

Namun lanjut Indira tentunya selain syarat jual beli tanah untuk Syarat lainnya akan terus disosialisasikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait bagaimana teknisnya dan berlaku efektif untuk seluruh Indonesia.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles