Kamis, Mei 2, 2024

Kasubdit Regident Polda Sulsel, Ajak Pemohon Perpanjangan SIM Gunakan Aplikasi “SINAR”

KATADIA,MAKASSAR || Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi atau SINAR, merupakan pelayanan One Stop Service atau layanan terpadu satu pintu, untuk pembuatan dan perpanjangan secara online, berbasis aplikasi yang dilaunching Korlantas Polri, secara nasional 13 April 2021 lalu.

Dan saat ini sudah digunakan oleh warga pemohon SIM berdomisili Kota Makassar dengan berbagai kemudahan yang dinikmati.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan, aplikasi ini pun sudah dinikmati sebagian warga di Makassar yang menggunakan android dan IOS. Sebab itu Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar mengajak pemohon perpanjangan ataupun pembuatan baru SIM A dan C melakukan proses Perpanjangan atau pemohon baru melalui aplikasi SINAR cepat dan tepat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi SINAR,” terang Mantan Kabag Bin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini.

Menurut Erwin Syah, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktek.

Lalu, bagaimana proses perpanjang SIM Online pakai aplikasi SINAR?

Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto

Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Lanjut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, tentu dengan aplikasi Sinar ini memudahkan masyarakat atau pemohon (perpanjangan SIM) juga menghindari kontak antara petugas dan masyarakat dimana saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19 dan juga untuk menghindari adanya oknum petugas melakukan pungli.

“Program yang sudah berjalan sekitar setahun ini, menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam kemudahan pelayanan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SIM, melalui akun virtual. Sedangkan pengiriman, Polri menggandeng PT Pos Indonesia,” pungkasnya.

 

Laporan Zul

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles