KATADIA, WATAMPONE || Soal Laporan Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Wahyuddin Taqwa beberapa bulan yang lalu terkait kasus pencurian berakhir dengan perdamaian usai resmi mencabut laporannya
Namun polisi tetap tetap berupa melakukan menyelidiki dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimaksud.
“Ini kasus berbeda, namun sementara kami pelajari,” singkat Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, Jumat (03/06/2022).
Lima tersangka telah mendekam di balik jeruji saat ini, Diketahui jika uang 1,2 Milyar yang disimpan di dalam gudang penyimpanan milik korban wakil ketua DPRD Bone sebagian raib secara berangsur di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang kala itu
Uang tersebut disimpan sejak beberapa tahun lalu, yang menimbulkan tanda tanya pada masyarakat sebab uang itu mengapa justru disimpan dalam Gudang walau korban berdalih tidak mau ketahuan istrinya. Ujar Kapolres Bone
Kini kelima pelaku RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini merasa sedikit lega. Laporan yang dilayangkan korban ke polisi resmi dicabut, setelah kedua pihak sepakat menempuh restorative justice.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati yang dikonfirmasi mengaku hanya menerima laporan perdamaian dari pelapor.
“Kami penyidik hanya menerima surat permohonan pencabutan laporan dari korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan, yang mana saat melakukan perdamaian polisi tidak dilibatkan” Kata Nurhayati.
Laporan A Syafri Azis