Kamis, Mei 9, 2024

Karena ini, Komisi C DPRD Makassar dan Dishub Makassar Sidak Pelaku Usaha

KATADIA, MAKASSAR || Sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan pemerintah Komisi C kota Makassar bersama Dinas Perhubungan Makassar turun melakukan inspeksi bagi pelaku usaha yang menggunakan baju jalan untuk lahan parkir. Senin (6/6/2022).

Inspeksi mendadak ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait parkiran yang menggunakan baju jalan .

Seperti dikutip dari laman Simpul rakyat.co.id Anggota Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli, menyidak beberapa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan menggunakan baju jalan sebagai lahan parkirnya

Sedikitnya Delapan titik usaha di jalan Hertasning dan Boulevard kena tegur, akibat menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Selain itu diantara pengusaha tersebut masih belum mengantongi izin Analisis dampak lalulintas (Andalalin).

“Beberapa pengusaha yang tidak punya andalalin dianjurkan untuk segera mengurusnya, sedangkan yang telah memiliki (Andalalin) diarahkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Jangan melanggar poin poin yang ada di dokumen izin tersebut. Jadi para pengusaha tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk parkir.” terang pria yang akrab disapa Acil.

Legislator PPP ini mengimbau kepada pengusaha agar menyediakan lahan parkir dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir,

“Utamanya ketersediaan lahan parkir, jangan pakai bahu jalan. Ada beberapa outlet juga yang kami tegur karena banyak kendaraan pengunjungnya menggunakan badan jalan. Dihimbau untuk penyediaan lahan parkir dan tidak menggunakan bahu jalan.” tutupnya.

Sementara kepala Seksi pengelolaan analisis dampak lalu lintas Dishub Makassar Ilham yang ikut serta dalam kegiatan ini mengatakan akan menindak lanjuti hasil sidak dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait.

“Memang banyak pelaku usaha yang belum punya dokumen perizinan (Andalalin), seperti RM Apong, RM Cobe cobe, Waroeng Stik&shake, sehingga kita panggil managementnya untuk mengurus kajian lalulintasnya. Pada dasarnya teman teman di DPRD juga mengarahkan kalau ada persoalan teknis yang perlu dikonsultasikan mereka siap membantu.” ucap Ilham.

Menyinggung Sanksi bagi pelaku usaha Dia menyebut pihaknya terus melakukan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap dampak lalulintas yang ditimbulkan akibat aktifitas usaha di kota Makassar.

“Kami sudah mengedukasi fungsi Andal lalin kepada pengusaha agar memperhatikan ketersediaan lahan parkir. Jangan menggunakan bahu jalan untuk parkir, karena lahan parkir itu tanggung jawab pengusaha.” ujarnya.

“Kalau misalnya ditemukan pelanggaran setelah (sidak) ini maka akan diberikan sanksi berupa surat teguran sesuai prosedur yang berlaku, teguran pertama, kedua dan ketiga bahkan pencabutan izin usaha.” tandasnya.(**ILO)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles