Jumat, Mei 17, 2024

Nasir Rurung Dorong Pelaku Usaha Agar Tidak Mendiskriminasi Pekerja

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Maleo Jl.pelita raya pada Jumat (10/juni/2022)

Dalam sambutannya, Nasir Rurung menjelaskan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau TSLP ini biasa juga disebut CSR (Corporate Social Responsibility) bertujuan mendorong pelaku usaha atau perusahaan berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar

“Kalangan pengusaha selama ini lebih banyak mengelola sendiri penggunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility)-nya karena faktor kemanfaatan dan keefektifannya. Jadi  dengan adanya Perda ini dana CSR itu bisa tepat sasaran,” ujar Nasir Rurung

Nasir Rurung menjelaskan, program CSR atau TSLP ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat. CSR bukan hanya program “bagi-bagi kue” tetapi harus menjadi sebuah program yang berkesinambungan.

“Selama ini, penyaluran dana CSR di Makassar masih menyisakan banyak persoalan diantaranya soal sasaran CSR, ketepatan penggunaan dana, serta perusahaan bisa melakukan penyaluran langsung,” terangnya.

Untuk itu, politisi Partai berkarya ini berharap bagaimana sama-sama dapat mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR.

“Keberadaan Dewan TSLP ini diharapkan lebih memperkuat forum CSR yang sudah ada selama ini, sehingga semua laporan masuk ke Dewan bisa langsung diteruskan ke pengusaha yang enggan mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat,” tandasnya.

Sementara kepala Dinas tenaga kerja kota Makassar Nielma Palamba mengatakan sejauh ini memang masih banyak perusahan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai standar pemerintah,

Tetapi perlu diketahui Disnaker Makassar hanya bisa mengawasi tetapi tidak bisa mengambil keputusan karena, semua kebijakan diambil alih dinas Tenaga kerja provinsi Sulawesi selatan.”ungkap Nielma

Selain itu narasumber kedua yakni sekertaris dewan Dahyal sedikit menjelaskan bahwa suatu dilingkungan perusahaan tentu punya kewenangan atau kebijakan tersendiri,dan jika ada karyawan atau pekerja yang menurut perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan atau tata tertib bisa dilaporkan ke dinas terkait.”ungkap Dahyal

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles