![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-07-04-at-09.55.40.jpeg?w=696&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-07-04-at-09.55.40.jpeg?w=696&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-07-04-at-09.55.40.jpeg?w=696&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/05/BENNER-PORTAL-scaled-1.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/05/BENNER-PORTAL-scaled-1.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/05/BENNER-PORTAL-scaled-1.jpg?w=696)
KATADIA, BANYUWANGI || Oknum Kiai yang merawat Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi itu memberikan uang Rp 500 ribu kepada sejumlah santriwati usai melakukan hubungan intim dengan mereka.
Oknum Kiai cabul itu bernama berinisial Fz (57). Sejak tahun 2021, dia berhubungan seks dengan lima mahasiswi.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumahnya yang masih satu kawasan dengan Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin.
Satu dari lima mahasiswi mengaku Fz melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Tak hanya mahasiswi, Fz juga mencabuli seorang santri merupakan remaja laki laki. Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun. Setelah dosanya terbongkar, Fz melarikan diri ke Lampung. Selama pelariannya ia tinggal di rumah mantan santrinya.
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/05/BAWA-scaled.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/05/BAWA-scaled.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/05/BAWA-scaled.jpg?w=696)
Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicemari oleh Fz. Pada Jumat, 24 Juni 2022, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polsek Banyuwangi.
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/06/Banner-SOSMED-BAPENDA-2024-scaled.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/06/Banner-SOSMED-BAPENDA-2024-scaled.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/06/Banner-SOSMED-BAPENDA-2024-scaled.jpg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-25-at-12.05.05.jpeg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-25-at-12.05.05.jpeg?w=696)
![](https://i0.wp.com/katadia.co/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-25-at-12.05.05.jpeg?w=696)
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, proses penangkapan Fz memakan waktu lama. Pasalnya, Fz tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.
Fz sudah dua kali dipanggil pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu absen.
Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fz namun tidak ditemukan keberadaan pelaku. “Kami sudah turunkan tim khusus untuk melakukan penggeledahan dan penjemputan paksa F. Kami sudah menggeledah rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Agus.
Informasi tambahan, Fz sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pelarian Fz berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Fz kemudian tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku juga diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, handphone, dan kartu pelajar institusi.
Kapolres Banyuwangi, Komisaris Besar Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya yang bejat. “Dia mengaku satu santri dipaksa dan lima santri lainnya diganggu,” katanya.
Deddy menjelaskan, ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fz saat melakukan aksinya. Mulai dari dalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar mau diajak berhubungan seks di ranjang hingga memberikan uang.
“Korban juga dibujuk uang tunai Rp 500.000,” katanya.
Fz menodai korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022. “Pelaku melakukan itu di rumahnya, yang kebetulan berada di area yang sama dengan lembaganya,” kata Deddy.
Deddy menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Fz kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia didakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.(**)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD.