Terhubung dengan kami

HUKRIM

Artis Ayu Tingting Dilaporkan Atas Dugaan Kematian Tiga Orang di Bisnis Karaoke Miliknya

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Dikutip lama media Tribun Bengkulu. Penyanyi, Ayu Ting Ting, kini sedang diselidiki atas kematian tiga orang di bisnis karaoke miliknya di Bengkulu. Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polres Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Laporan tersebut menyusul tewasnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karaoke pada akhir Juni lalu. Belakangan diketahui, ketiga orang tersebut tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan. dan Polres Bengkulu juga telah menangkap pemasok miras oplosan.

Orang tua korban Sarah Aulia, pencipta lagu yang meninggal, didampingi perwakilan sahnya, melaporkan artis Ayu Ting Ting, yang bernama asli Ayu Rosmalina, atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian ketiga korban.

“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting (ATT) di Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Reno. Ardiansyah, kuasa hukum keluarga almarhum, saat jumpa pers. , Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) karaoke ATT tentang aturan keluar masuknya makanan dan minuman serta peran Ayu Ting Ting sebagai pemilik merk.
(Ayu Ting Ting diamankan polisi setelah tiga orang tewas di tempat Karaoke Ayu Ting Ting. (Tribun Bengkulu/Suryadi Jaya)

“Dalam aturannya pengunjung tidak boleh membawa minuman dari luar, bahkan jika membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, jadi ini merupakan tindakan pembiaran dari pengelola karaoke,” kata Reno.

Saat ini, kuasa hukum Sah juga sudah diperkuat dengan hadirnya saksi kunci dalam kasus ini.

“Kami memiliki saksi kunci yaitu Sella yang merupakan teman korban yang ikut serta dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” katanya.

Sebelumnya, pengelola karaoke ATT membantah minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pengelola melarang pengunjung membawa minuman keras dari luar.

“Dari keterangan Sella, bahwa dia melihat minuman keras masuk ke lokasi karaoke dengan membawa dan tidak menyembunyikannya,” kata Reno.

“Dengan alasan ini, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, pengelola karaoke ATT, kami laporkan ke polisi dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Reno.
TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapan dari Ayu Ting Ting atau manajemen Karaoke ATT di Bengkulu.

Sebelumnya, Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah memberikan panduan lagu di tempat tersebut. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Pemasok Ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas usai mengunjungi karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu. Ketiganya diduga mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke berlabel karaoke keluarga.

Pemasok miras atau miras oplosan yang diamankan polisi pada Jumat (1/7/2022) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

“Dari hasil kasus tersebut, kami menemukan fakta bahwa pelaku AM telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengaku sebagai pemasok miras oplosan yang menyebabkan tewasnya seorang pengunjung dan dua pencipta lagu di karaoke Ayu Ting-Ting. AM yang menjual minuman keras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

“Minuman keras yang dijual AM itu bermerek dan harganya cukup mahal, sedangkan AM menjualnya dengan harga yang sangat-sangat murah,” kata Malau.

Harga yang ditawarkan AM juga bervariasi, ia jual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol. “Karena AM ini dijual dengan harga yang sangat murah, maka kami indikasikan bahwa miras ini adalah miras oplosan,” kata Malau.

Untuk membuktikan alkohol yang dijual AM adalah minuman keras oplosan, polisi juga mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar alkoholnya.

Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “AM kami dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 204 KUHP yang menyebabkan tiga kematian, kemudian Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. peruntukannya,” jelas Malau.

Karaoke ATT Sempat Ditutup Kasus meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu (PL) usai karaoke di Ayu Ting Ting (ATT) menyebabkan penutupan sementara ATT karaoke Bengkulu oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, menanggapi kasus tersebut, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan pengelola ATT untuk menutup sementara karaoke ATT Bengkulu.

“Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas terkait dan kemudian mengkhawatirkan tentang pote

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending