KATADIA, MAKASSAR || Dalam perayaan Idul Adha, sesuai instruksi Walikota Makassar Danny Pomanto melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 470/921/DPPKB/VII/2022 tentang Pembagian Daging Kurban Untuk Keluarga Stunting, Minggu (10/7/2022).
Isi surat edaran percepatan penurunan stunting kepada keluarga berisiko stunting di Kota Makassar dengan membagikan sebagian daging kurban kepada penerima kelompok keluarga berisiko stunting.
Menindaklanjuti isi surat edaran tersebut, Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar menginstruksikan kepada Lurah yang ada di Kecamatan Panakkukang agar menyampaikan kepada panti asuhan kurban agar memberikan dan mendistribusikan sebagian daging kurban kepada keluarga yang terancam bencana. pengerdilan.
“Sebelum pendistribusian dilakukan, kami telah melakukan pendataan dimana warga yang berisiko stunting, di Panakkukang yang berpotensi terkena stunting berada di Desa Sinrijala,” jelas Kecamatan Panakkukang Andi Pangerang.
Camat Eang begitu ia disapa juga menambahkan bahwa melalui Sinrijala Lurah Hj. Andi Haslindah bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung menuju masjid untuk mengarahkan panitia qurban dan menyerahkan daging kurban kepada keluarga yang berisiko stunting