Minggu, Mei 5, 2024

Nikita Mirsani Dijemput Paksa, Begini Kronologi Alurnya

KATADIA,MAKASSSAR || Polda Banten menangkap artis kontroversial Nikita Mirzani di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022 siang. Video penangkapan tersebut viral di media sosial. Salah satu akun yang diposting adalah milik pengacara terkenal Ramdan Alamsyah.

Dari video terlihat detik-detik penangkapan Nikita Mirzani. Nikita yang sedang menunggu mobil di lobi mal langsung ditangkap oleh seorang pria dan wanita yang diketahui merupakan anggota Polda Banten. Nikita tampak memanggil ketiga anaknya untuk menemaninya.

Seperti diketahui, kasus yang kini tengah menjerat Nikita bermula dari laporan Dito Mahendra yang menilai Nikita telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Berikut alur penangkapan Nikita Mirzani hingga ditangkap paksa di salah satu mall di Jakarta:

Polisi Kunjungi Rumah Nikita Sejak Dini

Informasi ini dibagikan oleh Nikita Mirzani, ia memberikan informasi melalui unggahan Instagram story pada Rabu, 15 Juli 2022 pagi. Nikita Mirzani menunjukkan kehadiran beberapa polisi yang menunggu di depan rumahnya. Nikita menjelaskan, polisi sudah menunggu di depan rumahnya sejak dini hari. “Apa yang dilakukan polisi sejak pukul tiga pagi di rumah saya? Ada apa, Pak? Anda tidak mengantuk!” tulis Nikita. Nikita Mirzani juga menjelaskan telah menerima 13 surat panggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris.

Nikita tidak kooperatif

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Pol. Shinto Silitonga, membenarkan penggerebekan itu. Menurut dia, razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan di Polres Serang Kota terhadap Nikita Mirzani.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, penggerebekan dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam penyidikan kasus yang terjadi di Polda Metro Jaya. Karena itu, pihaknya berencana melakukan upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Nikita Kunjungi Polisi Serang Kota

Setelah heboh di media sosial dengan drama yang dibuatnya, Nikita Mirzani akhirnya datang ke Mapolres Serang Kota didampingi kuasa hukumnya. Nikita mengaku datang ke kantor polisi karena kewajibannya sebagai warga negara di depan hukum.

Saat itu Nikita masih menjadi saksi dalam laporan yang dilakukan Dito Mahendra ke Polres Serang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu sore, 15 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Kepolisian memastikan baru mengirimkan 2 kali surat pemanggilan, bukan sebanyak 13 kali.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Negeri Serang mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Hal itu ditegaskan Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun surat tersebut adalah Nomor: B/56 .a/VI/RES.dua.5/2022/Reskrim.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Nikita pada dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor Dua Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Badan Reserse Kriminal Nomor tiga tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Sering absen, polisi menggeledah rumah NM

Menurut polisi, artis yang kerap disapa Nyai itu selalu mangkir saat dipanggil pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, penyidik ​​telah mengirimkan surat panggilan pada Senin 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta dilakukan pemeriksaan. dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Juli 2022.

Hingga Kamis 14 Juli 2022, Polres Serang melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah Nikita Mirzani dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik ​​menemukan satu unit perangkat Ipad merk Apple milik Nikita Mirzani yang kemudian disita.

Nikita Mirzani Dijemput Dipaksa Polisi

Informasi ini bermula dari unggahan video di akun Instagram @ramdanalamsyah, tampak personel polisi berpakaian bebas membawa Nikita Mirzani dan anaknya masuk ke mobil hitam. Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.

Penangkapan Nikita Mirzani juga dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Pol. Shinto Silitonga. Artis yang kerap disapa Nyai itu rencananya akan dibawa langsung ke Mapolres Serang.

 

 

Sumber Viva.co id

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles