Jumat, Mei 17, 2024

Saat Konfrensi Pers KBO Reskrim Polres Pangkep Jelaskan Begini

KATADIA, PANGKEP || Terungkap kasus tindak pidana yang dilakukan seorang penghuni indekos yang memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam (Sajam), berupa busur panah oleh Satreskrim Polres Pangkep.

Saat Konfrensi Pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Pangkep, KBO Reskrim IPDA Sabriadi Bahri, SH mewakili Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas IPDA Hasri Laco dan PS Kanit 2 Satreskrim Aiptu Tamrin, SH di Aula Polres Pangkep, Rabu (03/08/22.).

Pada saat memberikan keterangan, IPTU Sabriadi menjelaskan bahwa seorang pria berinisial SP (19 Th) dari Pangkep berhasil diamankan di salah satu indekos di Pangkep dengan kasus dugaan pengancam menggunakan senjata tajam berupa busur.

“Diketahui identitas pelaku SP berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Kabupaten Pangkep, dengan kasus tindak pidana tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa busur,” tuturnya.

IPTU Sabriadi Bahri lanjut menuturkan, menurut pengakuan tersangka saat diintrogasi, tersangka SP membawa minuman keras (Miras) dua botol untuk diminum bersama temannya dalam rangka merayakan ulang tahun.

“Berselang waktu tidak lama, pacar pelaku datang bersama temannya membawa kue ulang tahun dan 15 menit kemudian pacar pelaku pamit pulang ke rumahnya kemudian pelaku mengantar sampai di tangga,” ujarnya.

“Kemudian pada saat pacar pelaku pulang, pelaku singgah di tangga dan mengeluarkan busur dari saku jaketnya, saat itu ada lewat perempuan (pelapor) dan melihat pelaku menarik busurnya dan mengarahkan ke perempuan tersebut, kemudian perempuan itu lari ke dalam kamar kost miliknya, kemudian melaporkan ke salah seorang anggota kami,” kata IPTU Sabriadi.

Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Polres Pangkep langsung bergerak mencari pelaku di indekosnya kemudian mengamankan untuk diserahkan ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian PS Kanit 2 Satreskrim Polres Pangkep mengatakan bahwa Busur yang digunakan pelaku adalah rakitan atau buatan sendiri untuk mengancam. (*Mail)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles