Minggu, Mei 12, 2024

Sering Terjadi Kecelakaan, Pengguna Keluhkan Jalan Rusak di Kota Parepare

 

KATADIA, PAREPARE  ||  Sejumlah masyarakat Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan mengeluhkan lubang dan gelombang yang tidak dirapikan secara rampung di Jalan poros Ahmad Yani menuju Kabupaten Sidrap, sehingga seringkali memicu terjadinya kecelakaan.

Infrastruktur jalan poros Ahmad Yani Kota Parepare, dikeluhkan masyarakat lantaran jalan berlubang dan bergelombang tersebut sudah berlangsung lama, sehingga terindikasi dilakukannya pembiaran oleh penyelenggara jalan. Untuk itu penyelenggara jalan, wajib memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan.

Tidak banyak yang mengetahui kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat bisa melakukan penuntutan ganti rugi.

Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal yang sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga apabila pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut, bisa menuntut ganti rugi sebagaimana Pasal 273 UU LLAJ.

Begitupun telah dijelaskan Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara ayat 3 disebutkan, jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Selain keluhan masyarakat terkait jalan rusak dimaksud, ternyata juga dikeluhkan salah satu pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pekat IB Kota Parepare yang hampir mengalami kecelakaan. Selasa, 2 Agustus 2022.

Melalui Humas Pekat IB Parepare, Ruslan, menyayangkan tidak adanya itikad baik serta perhatian dari penyelenggara jalan dalam mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas saat masyarakat sedang berkendara.

” Sudah sering Terjadi Kecelakaan, mulai ibu hamil termasuk ketua kami sendiri mengalami. Masyarakat yang sering melalui jalan Ahmad Yani poros Sidrap dan mengalami kecelakaan itu juga telah mengadukan melalui sosial media, namun apa lacur, tidak ada sedikitpun perhatian dari penyelenggara jalan,” tukasnya.

Pria yang karib disapa Cullank tersebut juga berjanji, bersama masyarakat secepatnya akan menurunkan massa dalam jumlah besar, jika penyelenggara jalan tetap melakukan pembiaran. -@ly-

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles