Kamis, Mei 2, 2024

Kronologi Penikaman Penjaga Pasar Cekkeng di Bulukumba

KATADIA,BULUKUMBA_|| Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Ujung Bulu bersama personel Satintelkam Polres Bulukumba berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan, Jumat (9/2/2022).

AMR (17), warga Desa Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ditangkap oleh tim gabungan URC Polsek Ujung Bulu bersama satuan Kamneg Satintelkam di Polres Bulukumba karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan bersama sama yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di kepala.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 September 2022, sekitar pukul 23.30 WITA di depan pasar tradisional Cekkeng, Jl. ULANG. Martadinata, Desa Bentengge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baharuddin alias BAHA (49) tahun, wiraswasta, alamat Jl.Titang 2, Desa Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku saat berjaga di pasar tradisional Cekkeng Bulukumba.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban melakukan pengamanan di kawasan pasar tradisional Cekkeng sambil duduk bermain handphone, kemudian datang empat orang dan korban bertanya “kamu mau ke mana” tapi keempat orang itu tidak menjawab dan terus masuk ke pasar Cekkeng.

Tidak lama kemudian, tersangka pelaku AMR mendatangi korban dan langsung menyerang korban menggunakan badiknya namun dibanting oleh korban, dengan posisi menunduk kemudian dia kembali mendorong badik tersebut dan di pegang oleh tangan korban sehingga terlempar ke jalan.

Kemudian seorang rekan tersangka pelaku yang saat ini masih pencarian Polisi, menendang korban sampai jatuh ke tanah dan kemudian menikam korban satu kali di bagian kiri kepala yang menyebabkan robekan.

Dari kejadian itu, korban mendapatkan perawatan medis oleh H.A. RS Sultan Dg Radja Bulukumba akibat luka yang dideritanya.

IPTU H. Marala sebagai Ps. Humas Kasi membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan bersama dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa badik. salah satu tersangka pelaku sudah diamankan di Mapolres Ujung Bulu,”

Sementara itu, Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi, S.Sos, juga membenarkan hal tersebut dan mengatakan saat menerima Dari laporan atau informasi tersebut, tim URC Polsek Ujung Bulu dibantu oleh satuan Kamneg Satintelkam turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa informasi dari beberapa sumber. saksi sekaligus mengamankan barang bukti berupa dua bilah badik dan satu bilah badik yang masing-masing terbuat dari kayu.

Lis Mulyadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, personel di lapangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku di rumahnya. , sekitar pukul 01.50 WITA berinisial AMR, sedangkan pasangan tersangka masih dilakukan penggeledahan hingga saat ini karena setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka, tersangka sudah tidak ada lagi. di rumahnya.

“Jadi sementara ini kami mengamankan satu tersangka pelaku dan untuk rekannya, kami masih mencari keberadaannya dan untuk tersangka pelaku yang ditangkap, akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) KPK. Satreskrim,” tutup Lis Mulyadi, Kapolsek Ujung Bulu, menyimpulkan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles