Rabu, Mei 8, 2024

Rektor UNIMAJU Bersama Pengurus APTISI dan APPERTI Datangi DPRD Sulbar Tuntut Pembatalan RUU Sisdiknas

KATADIA,MAMUJU || Rektor Universitas Muhammmadiyah Mamuju (UNIMAJU), Dr.H.Muh Tahir, M.Si bersama pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Sulbar, Selasa pagi 27 September 2022 mendatangi kantor DPRD Sulbar membawa tuntutan meminta pembatalan Rencana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Suasana di Kantor DPRD Sulbar di Kota Mamuju ramai dengan kehadiran pimpinan PTS dan mahasiswa yang menyebar di wilayah Sulbar.

Pembawa aspirasi dari kalangan civitas kampus ini dengan aman dan tertib melakukan orasi dan pembacaan tuntutan secara bergantian sebelum secara resmi di terima oleh anggota DPRD Sulbar.

Kepada media, Kamis 29 September 2022, Rektor UNIMAJU, Dr. Muh Tahir mengatakan, hadir dalam aksi penyampaian aspirasi secara berjamaah di DPRD Sulbar dari pengurus APTISI dan APPERTI Sulbar yang juga berasal dari pimpinan PTS yang ada di Sulbar.

Adapun tuntutan APTISI dan APPERTI Sulbar yakni meminta, batalkan RUU Sisdiknas yang sangat liberal dan tidak berpihak pada swasta.

Bubarkan LAM PT yang berorientasi Bisnis. Bubarkan Komite uji Kompetensi yang tidak sesuai Undang-undang dan kembalikan ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Naikkan KIP untuk PTS kecil.

Libatkan Stakeholder pendidikan utamanya APTISI dalam merumuskan RUU Sikdiknas, kata Muh Tahir.

Pembawa asprasi dari kalangan kampus swasta ini diterima di ruangan paripurna DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

Para rektor dan dosen PTS diterima Ketua Komisi IV Marigun, Wakil Ketua Hatta Kainang dan anggota Komisi IV lainnya.

Juru bicara APTISI Sulbar, Solihin Azis mengungkapkan, RUU Sisdiknas tersebut memiliki kecenderungan dalam bentuk dan upaya liberalisasi pendidikan.

“Hal ini terlihat di beberapa pasal yang secara implisit memuat tentang pengelompokan profesi dosen,” kata Solihin Azis yang juga dosen UNASMAN Polman ini.

Para dosen perguruan negeri masuk kategori aparat sipil negara, sementara tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta diarahkan ke Undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini sangat merugikan perguruan Tinggi swasta, tegasnya.

Solihin juga mengungkapkan, tindakan dilakukan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, adalah langkah liberalisasi pendidikan.

“Kami meminta, segera hentikan pembahasan RUU Sisdiknas yang sangat liberal dan tidak berpihak pada perguruan tinggi swasta,” kata Solihin.

Pada kesempatan ini turut membawakan orasi Wakil Rektor I UNIMAJU, Dr Furqon Mawardi, M.Ag dalam bentuk pembacaan puisi dan beberapa pimpinan PTS lainnya membawakan orasi.*

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles