Pendidikan
Rektor UNIMAJU Bersama Pengurus APTISI dan APPERTI Datangi DPRD Sulbar Tuntut Pembatalan RUU Sisdiknas
Dipublikasikan
4 tahun lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA,MAMUJU || Rektor Universitas Muhammmadiyah Mamuju (UNIMAJU), Dr.H.Muh Tahir, M.Si bersama pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Sulbar, Selasa pagi 27 September 2022 mendatangi kantor DPRD Sulbar membawa tuntutan meminta pembatalan Rencana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Suasana di Kantor DPRD Sulbar di Kota Mamuju ramai dengan kehadiran pimpinan PTS dan mahasiswa yang menyebar di wilayah Sulbar.
Pembawa aspirasi dari kalangan civitas kampus ini dengan aman dan tertib melakukan orasi dan pembacaan tuntutan secara bergantian sebelum secara resmi di terima oleh anggota DPRD Sulbar.
Kepada media, Kamis 29 September 2022, Rektor UNIMAJU, Dr. Muh Tahir mengatakan, hadir dalam aksi penyampaian aspirasi secara berjamaah di DPRD Sulbar dari pengurus APTISI dan APPERTI Sulbar yang juga berasal dari pimpinan PTS yang ada di Sulbar.
Adapun tuntutan APTISI dan APPERTI Sulbar yakni meminta, batalkan RUU Sisdiknas yang sangat liberal dan tidak berpihak pada swasta.
Bubarkan LAM PT yang berorientasi Bisnis. Bubarkan Komite uji Kompetensi yang tidak sesuai Undang-undang dan kembalikan ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Naikkan KIP untuk PTS kecil.
Libatkan Stakeholder pendidikan utamanya APTISI dalam merumuskan RUU Sikdiknas, kata Muh Tahir.
Pembawa asprasi dari kalangan kampus swasta ini diterima di ruangan paripurna DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Para rektor dan dosen PTS diterima Ketua Komisi IV Marigun, Wakil Ketua Hatta Kainang dan anggota Komisi IV lainnya.
Juru bicara APTISI Sulbar, Solihin Azis mengungkapkan, RUU Sisdiknas tersebut memiliki kecenderungan dalam bentuk dan upaya liberalisasi pendidikan.
“Hal ini terlihat di beberapa pasal yang secara implisit memuat tentang pengelompokan profesi dosen,” kata Solihin Azis yang juga dosen UNASMAN Polman ini.
Para dosen perguruan negeri masuk kategori aparat sipil negara, sementara tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta diarahkan ke Undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini sangat merugikan perguruan Tinggi swasta, tegasnya.
Solihin juga mengungkapkan, tindakan dilakukan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, adalah langkah liberalisasi pendidikan.
“Kami meminta, segera hentikan pembahasan RUU Sisdiknas yang sangat liberal dan tidak berpihak pada perguruan tinggi swasta,” kata Solihin.
Pada kesempatan ini turut membawakan orasi Wakil Rektor I UNIMAJU, Dr Furqon Mawardi, M.Ag dalam bentuk pembacaan puisi dan beberapa pimpinan PTS lainnya membawakan orasi.*
Anda juga mungkin suka


PDAM Makassar Siapkan Tiga Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Lapas Narkotika Sungguminasa Beri Penghargaan Pegawai Berprestasi Triwulan II 2026

YBM PLN UP3 Bulukumba Gelar Khitan Sehat Gratis untuk 50 Anak Dhuafa Sambut Muharram 1448 H

Trending
Makassar5 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional






