Selasa, Mei 21, 2024

Intruksi Kapolri, Tak Boleh Lagi ada Tilang Manual, Ini Alasannya

KATADIA,JAKARTA || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan operasi penertiban terhadap pengendara secara manual.

Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perintah tersebut menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk memaksimalkan penegakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

“Pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun bergerak dan dengan memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas,” kata poin nomor lima dalam instruksi telegram yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, Korlantas Polisi Republik Indonesia juga diminta untuk memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan sapa, saat memberikan pelayanan mulai dari loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melakukan kegiatan Penertiban, Pengamanan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), khususnya di lokasi nlackspot dan troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan pendidikan lalu lintas (Dikmas Lalu Lintas) untuk meningkatkan keamanan dan keamanan lalu lintas, serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri dalam fungsi langsungnya,” tulis telegram tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles