Jumat, Mei 17, 2024

Sidak Apotek, Dinkes Bone Tak Temukan Obat Sirup yang Dilarang BPOM

KATADIA,WATAMPONE || Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran obat sirup anak yang mengandung zat kimia EG (Etilen Glikol) dan DEG melebihi batas aman. Obat-obatan itu diduga menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atau atypikal acute kidney injury (AKI) di Indonesia.

Untuk itulah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang dipimpin Sekretaris Dinkes Bone, drg. Yusuf Tolo, M.Kes bersama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Nurlina,S.ST., M.Kes dan jajarannya melakukan sidak di sejumlah apotek yang ramai oleh pembeli di Kabupaten Bone utamanya kawasan pertokoan sentral lama untuk mengawasi peredaran obat sirup anak yang telah dilarang. drg. Yusuf Tolo mengatakan bahwa dalam sidak bersama jajarannya tidak menemukan adanya obat yang dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM yang masih diperjualbelikan oleh Apotek, namun ada dua apotek diketahui masih memiliki obat yang dilarang namun sudah dikepak dalam kardus untuk ditunggu distributornya mengambilnya kembali.

“Dalam sidak di apotik tidak ditemukan obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM,” kata Yusuf di tengah sidak di salah satu apotek di Jalan Sukawati, Kamis (27/10/2022).

Ia menjelaskan jika nantinya masih ditemukan obat cair yang sudah ditarik peredarannya maka obat itu akan segera disita dari apotek yang masih memperdagangkan obat itu, namun intinya selain mengecek langsung obat sampai ke gudangnya juga memberi pemahaman yang lebih luas dari apa yang telah mereka ketahui dari info media dengan memberikan daftar obat yang dilarang dan obat yang masih dinyatakan aman.

Juga disampaikan jika diketahui ada anak yang terjangkiti gagal ginjal akibat obat yang dilarang tentunya pihaknya akan telusuri dan ada sanksi bila Apotik punya keterlibatan sebab sudah dilakukan sosialisasi dengan surat edaran dan sidak seperti apa yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan Bone” ujar dokter Yusuf

“Kalau sanksi masih belum. Cuma kami menghiimbau agar apotek tidak memperjualbelikan obat yang sudah dilarang peredarannya,” kata Nurlina menambahkan.

“Kami himbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat yang telah dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” sebab tidak menutup kemungkinan jenis obat yang dilarang bertambah atau ada beberapa jenis yang tadinya dilarang justru dibolehkan tergantung hasil BPOM yang terus melakukan penelitian, Jelas Nurlina

Semua apotek yang didatangi telah taat dan menarik obat yang dilarang dari etalase penjualan. Beberapa apotek bahkan sudah dalam proses untuk mengembalikan obat tersebut kepada distributor.

Hingga 21 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 241 kasus di 22 Provinsi. Kasus itu akibat kandungan zat dalam obat sirup untuk anak yang pada akhirnya dilarang oleh BPOM.

Dari 102 obat yang diteliti oleh BPOM ada 23 obat dinyatakan aman dimana 5 obat yang umum dijual yang dilarang yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Kelima obat tersebut dilarang dan ditarik peredarannya lantaran diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang melebihi batas yang diperbolehkan,” tutup Nurlina

 

 

Laporan A.Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles