Senin, April 29, 2024

Tilang Manual Ditiadakan, Dirgakkum Korlantas Ingatkan Polantas Gunakann Tilang ETLE

KATADIA, JAKARTA || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri alias polisi lalu lintas (Polantas) memberikan tilang manual.

Larangan tersebut tertuang dalam telegram Nomor: ST/2264/ X/HUM.tiga.4.5./2022, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kapolri Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Polantas diharuskan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis atau mobile.

“Tindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tikat manual. Tapi hanya dengan menggunakan ETLE,” tulis telegram itu.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, meminta Polantas di lapangan untuk tetap mematuhi petunjuk aturan yang telah ditetapkan.

“Sesuai STR (Surat Telegram) (Polantas) harus tetap berada di lapangan, melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar menaati aturan dan peduli terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas,” kata Aan kepada GridOto.com , Senin (24/10/2022). ).

Menurut dia, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait peraturan lalu lintas, yaitu pro-justitia dan non-yudisial.

“Jadi, dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas sebenarnya ada dua solusi, pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran diadili, ditilang, dilanjutkan ke pengadilan, divonis pengadilan hingga pembayaran denda,” ujarnya. dikatakan.

Kemudian, dengan cara non-justisia. Artinya polisi dalam melakukan penegakan hukum tidak perlu ke pengadilan, cukup dengan memberikan edukasi, memberikan peringatan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pelanggar.

Dirgakkum Polri melanjutkan, dengan kehadiran Kapolri yang mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo, Polantas Polri akan memaksimalkan tindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kita akan maksimalkan penegakan hukum berbasis IT karena sesuai program Kapolri kita sudah adakan ETLE di seluruh Indonesia.

Ada 280 lebih static camera kemudian 800 lebih mobile camera berbasis handheld kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan moving mobil,” jelasnya.

Sedangkan penilangan langsung manual atau konvensional oleh anggota kepolisian akan diganti dengan teguran atau pemberian edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, yang merupakan bagian dari tindakan anggota non yudisial.

Hal itu sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar 2-tiga bulan ke depan.

Sesuai arahan Kapolri, kami akan melakukan operasi simpatik dalam dua atau tiga bulan ke depan, hingga setelah Naru, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak berhenti.

“Kami terus melakukannya dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap paling amannya sendiri dan orang lain,” ujarnya.

 

 

Hak Cipta Gridoto 2022

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles