KATADIA, BULUKUMBA || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba melaksanakan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas Pegawai dalam upaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu dan Pemilihan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bulukumba, Rabu 9 November 2022.
Diawali dengan pengucapan ikrar bersama yang dipimpin oleh Kalapas Bulukumba, seluruh pegawai yang berjumlah 83 orang mengucapkan ikrar dengan lantang dan sungguh-sungguh.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas dimulai dari pejabat struktural yang kemudian diakhiri oleh Kalapas Bulukumba. Penandatanganan ini turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bulukumba.
Kalapas Bulukumba, Mut Zaini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya serius dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba untuk mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilu dan pemilihan tahun 2024.
“Kami selaku pimpinan menyampaikan bahwa kita harus menegakkan netralitas dalam pemilu mulai dari pencegahan dengan tidak memberikan dukungan secara terang-terangan kepada pihak tertentu, tidak mengikuti kampanye, tidak bergabung dengan grup pemenangan calon, serta menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapapun”
Mut Zaini menambahkan bahwa diharapkan kepada seluruh jajaran juga menjadi pelopor penegakan netralitas ASN dengan turut mensosialisasikan kepada rekan-rekan ASN yang lain. “Dengan adanya deklarasi dan penandatangan pakta integritas ini, kami berharap pelanggaran netralitas ASN tidak akan terjadi di lingkup Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba”, tutupnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Kalapas Bulukumba, perwakilan Bawaslu Kab, Bulukumba, Bakri Abubakar, S.Pd menyampaikan bahwa deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan.
Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan bisa tereduksi melalui deklarasi ini. Menurutnya, keberpihakan ASN dalam pemilu dan pilkada hanya terletak pada saat mencoblos di bilik suara, selebihnya tidak boleh menampakkan keberpihakannya.
Bawaslu memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Kalapas Bulukumba. “Kami dari Bawaslu mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kalapas Bulukumba, ini merupakan kali pertama pelaksanaan kampanye penegakan netralitas ASN pada institusi pemerintah. Semoga ke depan institusi lain juga mengikuti langkah ini sebagai bentuk ikhtiat mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2024”.
Terakhir Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Harum dalam sambutannya menambahkan bahwa kedepannya pada Lapas Bulukumba akan dibentuk 2 (dua) TPS dengan harapan seluruh Warga Binaan Lapas Bulukumba yang telah memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu yang dijadwalkan pada Februari 2024 mendatang